OJK Pastikan Pengambilalihan Bumiputera Sesuai Undang-Undang

Desy Setyowati
30 Desember 2016, 16:05
OJK
Agung Samosir | Katadata

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani meyakini langkahnya mengambil alih Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dengan mengangkat pengelola statuter tidak menabrak undang-undang. Pernyataan itu menanggapi pelaporan dirinya ke polisi oleh seorang pemegang polis atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Firdaus menilai pelaporan dirinya ke polisi sebagai hal biasa. “Saya tidak masalah dilaporkan ke polisi. Tidak masalah. Saya pernah dilaporkan ke Tuhan sama anak saya,” katanya di sela-sela konferensi pers akhir tahun OJK di kantornya, Jakarta, Jumat (30/12). (Baca juga: Ambil Alih Bumiputera, Komisioner OJK Dilaporkan ke Polisi)

Seperti diberitakan sebelumnya, pemegang polis bernama Jaka Irwanta melaporkan Firdaus ke polisi lantaran menganggap keputusan Firdaus mengangkat pengelola statuter AJB Bumiputera melanggar undang-undang. Begitu juga dengan langkah pengelola statuter mengalihkan aset perusahaan tersebut ke pihak lain. “Banyak hal yang ditabrak. Ini sudah pidana,” kata Jaka kepada Katadata, Kamis pekan lalu (22/12).

(Baca juga:Pengelola Klaim Penyelamatan Bumiputera Direstui Pemegang Polis)

Namun, menurut Firdaus, langkah yang diambil OJK sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Kami firm ketika kami masukkan pengelola statuter itu sudah ada dewan komisioner. Ketika rapat setuju, itu berdasarkan aturan, pelimpahan wewenang anggota dewan komisioner yang tanda tangan,” katanya. 

Pernyataan Firdaus didukung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Haddad. Menurutnya, langkah-langkah yang diambil OJK untuk merestrukturiasi AJB Bumiputera telah melalui pengkajian yang mendalam. “Amanat Undang-Undang (UU) jelas, OJK diberi kewenangan ambil alih perusahanan keuangan yang sedang dalam masalah dan tetapkan pengelola statuter,” ujarnya. 

(Baca juga: Zurich dan Samsung Batal, Erick Thohir Suntik Bumiputera Rp 2 Triliun)

Muliaman menerangkan, tugas pengelola statuter adalah menyelesaikan persoalan keuangan di AJB Bumiputera, khususnya menjamin dibayarkannya klaim kepada 6,7 juta pemegang polis. Karena itu, ia pun meminta pemegang polis tetap tenang. “Untuk membangun kembali kejayaan AJB Bumiputera sedang kami lakukan,” kata Muliaman. (Baca juga: Pengelola Buka-bukaan, Bumiputera Terancam Defisit Tiap Tahun Rp 2,5 T)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...