Ambil Alih Bumiputera, Komisioner OJK Dilaporkan ke Polisi

Martha Ruth Thertina
24 Desember 2016, 08:00
Firdaus Djaelani
Arief Kamaludin (Katadata)
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani.

Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih pengelolaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mendapat perlawanan dari para pemegang polis. Rabu lalu (21/12), Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani, resmi dilaporkan ke kepolisian.

Pemegang polis AJB Bumiputera, Jaka Irwanta, melaporkan Firdaus atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Jaka menganggap keputusan Firdaus mengangkat pengelola statuter AJB Bumiputera serta mengalihkan aset perusahaan tersebut ke pihak lain telah melanggar undang-undang.

“Banyak hal yang ditabrak. Ini sudah pidana,” kata Jaka kepada Katadata, Kamis malam (22/12). (Baca: Daftar Panjang Salah Investasi yang Menggerus Dana Bumiputera)

Ia pun menduga, penetapan pengelola statuter tidak dilakukan melalui rapat Dewan Komisioner OJK. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan surat penetapan pengelola statuter. Dalam surat itu, menurut Jaka, tidak dipaparkan adanya rapat yang memutuskan pengangkatan pengelola statuter.

Selain itu, surat hanya ditandatangani Firdaus. “Jadi kami laporkan, (Pasal) 421 (Kitab undang-Undang Hukum Pidana), penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. 

Namun, yang diperkarakan Jaka bukan itu saja. Langkah restrukturisasi yang dijalankan OJK dan pengelola statuter dinilainya telah menabrak sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 sampai Anggaran Dasar AJB Bumiputera. (Baca juga: Komisi Keuangan DPR Tolak Peluang Bailout Bumiputera)

Jaka Irwanta
Jaka Irwanta melaporkan Komisioner OJK Firdaus Djaelani ke kepolisian. (Dok. Jaka Irwanta)

Ia menerangkan, Bumiputera merupakan satu-satunya implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 mengenai usaha bersama (mutual). Bila AJB Bumiputera dimatikan maka tak ada lagi implementasi dari pasal tersebut.

Selain itu, Jaka mengingatkan soal peran Bumiputera dalam membangun Indonesia.  “Pendiri negara ini dari para pendiri Bumiputera. Apa yang kami lakukan tidak akan cukup untuk memberi penghargaan ke Bumiputera,” ujarnya.  

Ia juga menyoroti landasan hukum yang digunakan Firdaus dan pengelola statuter dalam menangani Bumiputera. Landasan hukum yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. (Baca juga: Langkah OJK Ambil Alih Bumiputera Dinilai Salahi Aturan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...