Pertebal Dana Penjaminan, LPS Kaji Penerbitan Obligasi

Martha Ruth Thertina
10 Desember 2016, 11:00
LPS
Arief Kamaludin (Katadata)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana menerbitkan obligasi untuk mempertebal dana cadangan penjaminan. Tujuannya, agar institusi memiliki dana yang cukup bila sewaktu-waktu ada bank yang harus diselamatkan atau ditutup. 

Ketua Dewan Komisoner LPS, Halim Alamsyah merinci, cadangan LPS baru sebesar Rp 70 triliunan. Mayoritas dana tersebut berasal dari premi penjaminan yang rutin dibayarkan bank. Yang perlu dicermati, nominal tersebut baru sekitar 1,4 persen dari total dana simpanan nasabah di perbankan. Idealnya, dana cadangan mencapai 2,5 persen dari dana simpanan atau sekitar Rp 120 triliunan.   

"Kalau ada bank (beraset) Rp 50 triliun gagal kita masih kuat, kalau sudah di atas Rp 100 triliun ya sudah gak kuat, harus menerbitkan obligasi," ucap Halim usai menghadiri acara International Forum on Economic Development and Public Policy, di Hotel Hilton, Bali, Jumat (9/11). 

Penerbitan obligasi tersebut dimungkinkan sesuai Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Halim menjelaskan, sesuai uu tersebut, Indonesia tak lagi menganut sistem bailout dari duit negara untuk penyelamatan bank gagal. "Dananya akan datang dari LPS. Apabila LPS kurang, LPS boleh menerbitkan obligasi dan obligasi ini dalam kondisi krisis boleh dijual ke Bank Indonesia," kata dia. 

Sejauh ini, LPS masih mengkaji secara hukum rencana tersebut. Sebab, penerbitan obligasi yang diinginkan LPS bukan dalam kondisi krisis. Meski begitu, menurut Halim, dalam UU PKSSK tidak ada larangan untuk LPS menerbitkan obligasi dalam kondisi normal. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...