Langkah OJK Ambil Alih Bumiputera Dinilai Salahi Aturan

Martha Ruth Thertina
1 Desember 2016, 14:57
Gedung OJK
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih pengelolaan perusahaan asuransi AJB Bumiputera dinilai menyalahi aturan. Pengamat asuransi sekaligus pemegang polis Bumiputera, Irvan Rahardjo, mengibaratkan langkah otoritas pengawas sektor keuangan di Indonesia tersebut seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

OJK mengambil alih kepengurusan Bumiputera sejak 21 Oktober lalu. Langkah tersebut dilakukan dengan menonaktifkan direksi dan komisaris Bumiputera, lalu menggantikannya dengan tujuh orang pengelola statuter. Para pengelola statuter inilah yang menjadi perpanjangan tangan OJK untuk melanjutkan rencana restrukturisasi di Bumiputera.

Irvan menuding OJK melakukan restrukturisasi tanpa melibatkan pemegang polis yang notabene adalah pemilik perusahaan. "Jadi narasi besarnya adalah OJK telah melakukan KDRT,” kata dia kepada Katadata, Rabu (30/11). Sekadar catatan, saat ini ada 6,7 juta pemegang polis Bumiputera yang juga berperan sebagai pemilik perusahaan.

Lebih jauh, Irvan juga mengkritisi skema restrukturisasi yang akan dijalankan di bawah pengawasan pengelola statuter. Sekadar informasi, dalam skema tersebut, seluruh aset Bumiputera telah diturunkan ke anak usaha yaitu PT Bumiputera 1912 (B1912). Anak usaha tersebut sudah dibeli oleh emiten bursa PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN).

Sebagai bagian dari transaksi tersebut, Evergreen akan menggalang dana melalui penerbitan saham baru (right issue). Hasil right issue utamanya bakal digunakan untuk menutup selisih antara aset dan liabilitas (kewajiban/utang) yang mencapai Rp 14 triliun. Hal inilah yang memunculkan pertanyaan, bagaimana porsi kepemilikan pemegang polis di Evergreen setelah rights issue tersebut dijalankan.

(Baca juga: Pertaruhan “Akrobat” Penyelamatan Bumiputera)

Menurut Irvan, OJK seharusnya tidak perlu membuat skema restrukturisasi yang rumit semacam itu. Sebab, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Bumiputera telah mengatur soal tata cara restrukturisasi bila terjadi kerugian bisnis yang tak bisa ditutup.

Anggaran dasar juga semestinya dipakai selama belum ada payung hukum khusus untuk asuransi mutual seperti diamanatkan undang-undang tentang perasuransian, baik UU Nomor 2 tahun 1992 maupun yang terbaru UU Nomor 40 tahun 2014.

Dalam anggaran dasar Bumiputera dijelaskan, bila perusahaan mengalami kerugian yang tak bisa ditutup oleh cadangan umum, dana jaminan likuiditas dan ekuitas lainnya, maka solusinya adalah sidang luar biasa yang digelar Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...