Disandera Ditjen Pajak, Penunggak Pajak Janji Ikut Tax Amnesty

Martha Ruth Thertina
19 November 2016, 09:00
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal Pajak semakin gencar mengejar penerimaan dari para penunggak pajak. Bahkan, institusi itu tak segan-segan mengambil langkah penyanderaan (gijzeling) agar para penunggak melunasi utang-utang pajaknya.

Baru-baru ini, penyanderaan dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Jawa Barat II bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kepolisian. Wajib pajak yang disandera berinisial RS. Ia adalah penanggung pajak PT HPK yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon.

“Penyanderaan dilakukan karena wajib pajak dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak sebesar Rp 1,8 miliar, namun tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang pajaknya tersebut,” demikian tertulis dalam keterangan pers Ditjen Pajak yang diterima Katadata, Jumat (18/11).

Penyanderaan tersebut langsung berbuah hasil. Pada hari yang sama, wajib pajak menyatakan akan mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Wajib pajak juga telah melakukan pelunasan pokok pajak dan biaya penagihannya. (Baca juga: Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Cuma Tertolong Tax Amnesty)

Namun, Ditjen Pajak belum melepaskan penanggung pajak. Saat ini, ia masih ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon. “Prosedur pelepasan penanggung pajak akan dilakukan jika wajib pajak telah mengikuti program amnesti pajak dan mendapatkan surat keterangan pengampunan pajak."

Ditjen Pajak berharap, penyanderaan ini menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak lainnya yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya. Ditjen Pajak mendorong para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak untuk segera memanfaatkan program amnesti pajak yang akan berakhir 31 Maret 2017.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...