Genjot Tax Amnesty II, Sri Mulyani Cek Data Harta Orang Kaya

Desy Setyowati
14 Oktober 2016, 20:22
Kadin Indonesia
Katadata | Arief Kamaludin
Para pengusaha yang tergabung dalam Kadin mendaftar tax amnesty bersama-sama di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, 27 September 2016.

Pemerintah terus berupaya mengejar penerimaan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) tahap II. Sebab, pemerintah baru mengantongi penerimaan dana tebusan Rp 97 triliun dari target Rp 165 triliun tahun ini. Salah satu caranya dengan mengecek data harta para wajib pajak, terutama orang kaya dan terkemuka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan beberapa strategi yang dijalankan pemerintah dalam program amnesti pajak tahap II, periode 1 Oktober hingga 31 Desember nanti. Pertama, membandingkan data yang dilaporkan wajib pajak saat mengikuti amnesti pajak dengan informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Langkah ini bertujuan mencocokkan, apakah tebusan yang dibayarkan, terutama oleh para kongomerat dan orang terkemuka (prominent people) sesuai dengan kekayaan yang dimilikinya. “Ada yang prominent tapi tebusan (yang dibayarkan) tidak prominent,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers terkait pengampunan pajak tahap kedua di kantornya, Jakarta, Jumat (14/10).

(Baca juga: Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Cuma Tertolong Tax Amnesty)

Untuk mendekati orang-orang terkemuka, Kepala Sub Direktorat Dampak Kebijakan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Romadhaniah mengatakan, pihaknya telah menargetkan masing-masing kantor wilayah (kanwil) untuk mendekati 100 wajib pajak besar agar ikut serta dalam program amnesti pajak. “100 wajib pajak besar setiap kanwil untuk next periode tahap II dan III,” kata dia di Malang, Kamis (13/10).

Adapun untuk wajib pajak bukan prominent, Direktorat Jenderal Pajak akan menganalisis data-data terkait aset para wajib pajak tersebut, seperti kepemilikan kendaraan bermotor, kapal, properti, saham, obligasi. Data itu kemudian disandingkan dengan surat pernyataan hartanya saat mengikuti amnesti pajak.

Kedua, memetakan masyarakat berpenghasilan tinggi yang belum mengikuti amnesti pajak. Dalam hal ini, Ditjen Pajak mengumpulkan petunjuk terkait profesi yang berpotensi memiliki penghasilan di atas rata-rata tapi belum mengikuti amnesti pajak. (Baca juga: Prosedur Dipermudah, UMKM Tetap Malas Ikut Tax Amnesty)

Misalnya, profesi dokter. Jumlah dokter berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 106.500 tetapi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya 23.300. Namun, yang mengikuti tax amnesty hanya 2,2 ribu. Artinya, ada sekitar 21.100 dokter yang belum mengikuti program ini.

Ketiga, mendekati Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengikuti amnesti pajak. Menurut Sri, UMKM yang jadi target utama Ditjen Pajak yaitu mereka yang menjadi pemasok bagi perusahaan manufaktur ataupun retailer.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...