OJK Akan Tegur Bank Singapura Penghambat Tax Amnesty

Ameidyo Daud Nasution
23 September 2016, 09:46
Gedung OJK
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan Singapura yang beroperasi di Indonesia agar tidak mengikuti langkah induk usahanya di Singapura. Langkah yang dimaksud adalah melaporkan transaksi keuangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti tax amnesty dan merepatriasi dananya.

Peringatan tersebut disampaikan OJK ketika memanggil beberapa bank asing asal Singapura, Selasa (20/9) lalu. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon menyatakan, otoritas akan melayangkan teguran apabila bank tersebut membantu induknya melaporkan transaksi keuangan WNI yang ingin merepatriasi dananya. "Kalau ada informasi bahwa dia (cabang) melapor maka akan kami tegur," katanya di Jakarta, Kamis (22/9).

Menurut dia, bank-bank asing asal Singapura yang dipanggil memahami permintaan OJK tersebut. Apalagi, bank-bank asing ini termasuk sebagai gateway (pintu gerbang) dana repatriasi. "Bank tersebut kan gateway, harusnya dibantu kelancarannya," ujar Nelson. (Baca juga: OJK Panggil Tiga Bank Singapura Terkait Tax Amnesty)

Ada tiga bank asing yang dipanggil OJK terkait perintah pelaporan di Singapura, yaitu OCBC NISP, UOB, dan Developmen Bank of Singapore (DBS). Mereka dipanggil lantaran memiliki afiliasi langsung dengan induk usahanya di Singapura.

Seperti diketahui, sempat beredar kabar perbankan di Singapura melaporkan nasabah asal Indonesia yang ikut program amnesti pajak ke kepolisian setempat. Setelah diklarifikasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah Singapura menjelaskan, bank sentral negaranya (Monetary Authority of Singapore/MAS) hanya menjalankan standar dari Financial Action Task Force (FATF). Bentuknya adalah melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada kepolisian, ketika menangani nasabah yang ingin mengikuti amnesti pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...