Pemerintah dan DPR Minta Mahkamah Tolak Uji Materi Tax Amnesty

Miftah Ardhian
20 September 2016, 22:00
Mahkamah Konstitusi
Arief Kamaludin (Katadata)

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat kompak meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan kelompok masyarakat lainnya. Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugatnya. 

Alasannya, pemohon, yang mengaku mewakili masyarakat miskin, sebetulnya tidak dirugikan dengan undang-undang tersebut. "(UU Pengampunan Pajak) jelas-jelas tidak mengakibatkan kerugian konstitusional bagi siapa pun,” kata Sri saat memberikan keterangan mewakili pemerintah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 20 September 2016. (Baca juga: Sri Mulyani: Hubungi Saya Jika Ada yang Halangi Ikut Tax Amnesty).

Menurut Sri Mulyani, Mahkamah menetapkan lima syarat kumulatif terkait kerugian hak atau kewenangan konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemohon uji material. Namun, dari lima syarat tersebut, hanya satu yang terpenuhi, yaitu persamaan dan jaminan kepastian hukum. Adapun empat syarat lainnya terkait kerugian yang dialami para pemohon dianggap tak terpenuhi.

Pemerintah berargumen, dalil adanya kerugian berupa diskriminasi dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak berdasar. Alasannya, aturan tersebut berlaku bagi seluruh warga negara, kecuali untuk wajib pajak yang sedang dalam masa persidangan dengan kelengkapan berkas perkara yang mencukupi. 

Selain itu, pemerintah juga menepis argumen bahwa Undang-Undang Pengampunan Pajak merugikan masyarakat miskin. Sri menjelaskan, anggapan ini juga tidak benar karena tax amnesty justru memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Manfaat yang dimaksud yaitu aliran dana repatriasi yang akan menggerakkan perekonomian, dana tebusan yang dapat digunakan untuk pembangunan, dan terjaminnya penerimaan pajak secara berkelanjutan karena kebijakan tax amnesty menciptakan basis pajak baru.

“Dengan meningkatnya pertumbuhan di berbagai sektor perekonomian, akan tercipta lapangan kerja baru, tingkat suku bunga yang dapat dikurangi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pergerakan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar Sri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...