BI Segera Atur Perdagangan Sertifikat Deposito

Ameidyo Daud Nasution
19 September 2016, 17:22
Agus Marto BI
Arief Kamaludin (Katadata)

Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan payung hukum yang khusus mengatur Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito. Alasannya, instrumen keuangan berbentuk deposito yang jangka waktunya lebih panjang dibandingkan deposito konvensional ini bisa menjadi solusi perbankan mendapatkan pendanaan yang lebih efisien.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menjelaskan, peraturan yang segera diterbitkan itu merupakan turunan dari peraturan sebelumnya yakni PBI No 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang. "Kami masih dalam tahap koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami harap dalam tahun ini juga dapat keluar," katanya di Jakarta, Senin (19/9).

Aturan NCD ini merupakan bagian dari upaya BI memperdalam pasar keuangan di Tanah Air. Selama ini perbankan belum aktif menerbitkan NCD lantaran peraturan perdagangannya belum jelas.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menjelaskan, aturan terbaru BI bakal mengatur tentang perdagangan NCD. Dengan adanya aturan tersebut maka korporasi dan perbankan penerbit NCD dapat memperdagangkan NCD untuk memperoleh pendanaan.

(Baca juga: Dana Pensiun dan Asuransi Atasi Ketergantungan Pembiayaan Bank)

BI tengah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjajaki kemungkinan perdagangan NCD di pasar saham. “Ini untuk memfasilitasi NCD yang sudah terbit dan akan terbit supaya bisa diperdagangkan di pasar saham. Karena yang sekarang itu belum terjadi perdagangan NCD di pasar,” kata dia.

Selain aturan terkait NCD, BI juga akan menerbitkan aturan tentang perdagangan commercial paper atau surat berharga komersial. Agus mengatakan, regulasi bagi instrumen ini akan dikeluarkan paling lambat setelah aturan NCD diterbitkan. "Karena dua itu prioritas kami untuk dikeluarkan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti soal pengembangan pasar keuangan Indonesia yang tergolong lambat dibandingkan negara tetangga di wilayah ASEAN. Kapitalisasi pasar keuangan Indonesia hanya 41 persen. “Kita hanya sedikit lebih baik dari Vietnam, jauh lebih buruk dari Singapura, Malaysia dan lain-lain,” kata dia.

Ia pun menilai pendalaman pasar keuangan penting, apalagi dana repatriasi terus-menerus mengalir masuk dari program pengampunan pajak. Gelombang dana itu membutuhkan berbagai instrumen penempatan dana. Mengacu pada data Direktorat Jenderal Pajak, hingga 19 September lalu, jumlah dana repatriasi sudah mencapai Rp 53,7 triliun. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...