Aturan Baru Tax Amnesty Dirjen Pajak Dinilai Melegakan Masyarakat

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Martha Ruth Thertina
30 Agustus 2016, 20:09
Tax Amnesty
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang penjelasan lanjutan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang baru dirilis Senin kemarin (29/8), dinilai mampu melegakan masyarakat, khususnya masyarakat kecil. Lewat peraturan itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu mengikuti pengampunan pajak.

Ken menegaskan, sejak awal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang hanya menyasar wajib pajak besar melalui program tax amnesty. "Itu mengapa kami tidak pernah sosialisasi ke pedagang pasar, nelayan, serta petani," kata Ken dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8). (Baca: Langkah Ditjen Pajak Kejar Wajib Pajak Besar Ikut Tax Amnesty)

Advertisement

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2016 memang dirilis untuk membendung keresahan masyarakat terhadap penerapan kebijakan tersebut. Dalam peraturan itu dijelaskan, ada dua kategori wajib pajak yang tidak wajib mengikuti tax amnesty. Pertama, masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain masyarakat berpenghasilan rendah, seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani. Lalu, pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun.

Kategori ini juga termasuk subyek pajak warisan belum terbagi yang berpenghasilan di bawah PTKP pada tahun pajak terakhir. "Selain itu penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP juga tidak diwajibkan," kata Ken.

Kedua, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mendapatkan penghasilan dari Indonesia juga tidak diwajibkan mengikuti program ini.

Jika masyarakat berpenghasilan rendah dan WNI di luar negeri tersebut tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak, ketentuan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, tidak diterapkan. Artinya, wajib pajak ini terhindar dari kemungkinan harta yang tak dilaporkan ditemukan datanya oleh Dirjen Pajak dan diperlakukan sebagai penghasilan tambahan, sehingga harus membayar pajak dan sanksi denda.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement