Sengketa Natuna dengan Tiongkok, Bakamla Tambah Pasukan Pengaman

Image title
3 Januari 2020, 21:22
Sejunlah prajurit TNI saat mengikuti upacara Operasi Siaga Tempur Laut Natuna 2020 di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (3/1/2020). Operasi tersebut digelar untuk melaksanakan pengendalian wilayah laut, khususnya di Zona Ekon
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sejunlah prajurit TNI saat mengikuti upacara Operasi Siaga Tempur Laut Natuna 2020 di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (3/1/2020). Operasi tersebut digelar untuk melaksanakan pengendalian wilayah laut, khususnya di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) laut Natuna Utara.

Badan Keamanan Laut atau Bakamla akan menambahkan personil di perairan Natuna untuk mengawasi kapal asing yang mencoba mencuri ikan di sana. Keputusan tersebut diambil setelah ramai kabar penyusupan kapal penjaring ikan nelayan Tiongkok yang dikawal kapal Coast Guard dari Negeri Panda itu.

Kepala Bakamla Laksamana Madya Purawirawan Achmad Taufiqoerrochman mengatakan pihaknya akan menggandeng TNI Angkatan Laut untuk memperketat pengamanan.  “Jumlahnya berapa, itu rahasia,” kata Achmad di Jakarta, Jumat (3/1).

Advertisement

Penyelesaian konflik di perairan Natuna saat ini dalam taraf diplomasi. Namun, menurut dia, tidak boleh ada kekeliruan dalam menghitung wilayah agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan konflik.

Kesalahan itu dapat memicu hubungan bilateral Indonesia dan Cina pecah. “Initinya tidak ada mis-kalkuklasi yang akan mengganggu hubungan baik kedua negara,” ujar Achmad.

(Baca: Mahfud MD: Pemerintah Siapkan Langkah Tegas Tangani Sengketa Natuna)

Berdasarkan pantauannya hingga tadi siang, Jumat (3/1/2020) pukul 12.00 WIB, tidak ada kapal asing yang memasuki perairan Natuna. Ia mengklaim telah mengusir beberapa kapal asing pada tanggal 19, 24 dan 30 Desember 2019. “Kenapa bisa banyak nelayan asing? Karena ikannya banyak di Natuna,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan telah terjadi pelanggaran kapal-kapal Tiongkok di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. Laut Natuna selama puluhan tahun masuk wilayah Indonesia yang ditetapkan oleh United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB pada 1982.

“Indonesia tak akan mengakui klaim sepihak Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui hukum internasional, terutama UNCLOS 1982,” kata Retno.

OPERASI SIAGA TEMPUR LAUT NATUNA 2020
Operasi siaga tempur Laut Natuna 2020 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Menurut dia, pemerintah bergerak cepat berkoordiniasi untuk memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional. Pemerintah pun mendesak Tiongkok untuk menghormati hukum tersebut, yakni keputusan UNCLOS 1982.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement