KPK: Ada Dokumen Baru Kasus Suap Garuda Indonesia

Muchamad Nafi
20 Juni 2019, 10:01
Ada Dokumen Baru Kasus Suap Garuda Indonesia
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Gedung KPK di Jakarta

Kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia menemukan progres teranyar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdapat dokumen-dokumen baru yang cukup signifikan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dokumen-dokumen baru tersebut dipelajari. Dalam kasus ini ada dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017, namun sampai saat ini KPK belum menahan mereka.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan, misalnya apakah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka untuk mengklarifikasi beberapa isu-isu atau dokumen-dokumen atau fakta-fakta baru yang didapatkan atau pemeriksaan saksi yang lain,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6) malam.

(Baca: DPR Akan Panggil Garuda Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar)

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar. Ada pula dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS oleh Garuda pada periode 2005-2014.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...