Mengejar Dalang Pertambangan Bauksit Ilegal di Bintan

Muchamad Nafi
8 Februari 2019, 07:00
Tambang liar
ANTARA FOTO/Embong Salampessy
Penambangan liar di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, Senin (23/1/2017)

Aktivitas pertambangan bauksit pada sejumlah pulau di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mendapat sorotan pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan menangani masalah itu, meski di pemerintah daerah memiliki Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan sudah menugaskan tim penegakan hukum ke lokasi tambang bauksit, yang merusak lingkungan dan ilegal karena dilakukan di kawasan hutan. “Tim Penegakan Hukum KLHK sudah di lapangan,” kata Siti seperti dilansir Antara beberapa waktu lalu.

Dia tidak menjelaskan langkah-langkah hukum yang dimaksudnya. “Nanti dilihat. Ada aturannya,” ujarnya. Sejak tiga hari lalu hingga berita ini disiarkan Siti belum merespons pertanyaan terkait hasil kerja tim penegakan hukum KLHK.

(Baca: 11 Perusahaan Migas dan Tambang Terkena Sanksi Pencemaran Lingkungan)

Kepala Kesatuan Pengelooan Hutan Produksi (KPHP) Bintan dan Tanjungpinang, Ruwa, membenarkan dalam sepekan terakhir Tim berada di lokasi pertambangan bauksit pada sejumlah pulau. Mereka, yang didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, bergerak ke sejumlah lokasi tambang. Plang peringatan ditancapkan di kawasan hutan lindung agar tidak ada yang menambang di sana.

Menurut Ruwa, sempat ada pihak yang menghambat kerja kami Tim saat di lokasi tambang ilegal. Karena itu, pengawasan di lokasi tambang ilegal didampingi TNI AD bersenjata lengkap. Saat ini, ada empat perusahaan yang kedapatan melakukan penambangan ilegal. Perusahaan itu, yakni CV Demor, CV Gemilang Sukses, CV Azura Gemerlang dan CV Swakarya Mandiri.

Keempat perusahaan itu hanya diberikan surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri pada 4 Februari 2019. Berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri Yerry Suparna, keempat perusahaan diketahui menambang di kawasan hutan produksi terbatas dan hutam produksi konversi di Tanjung Elong dan Pulau Koyang di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang.

Perusahaan-perusahaan itu juga menambang secara ilegal di Pulau Buton dan Desa Air Glubi di Kecamatan Bintan Pesisir. Keempat badan usaha itu diduga melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Pemberantasan dan Pencegahan Hutan Lindung. “Kasus ini sudah kami serahkan ke tim penyidik,” ujar Ruwa.

Sejumlah staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri juga sudah memberi penjelasan kepada Tim KLHK di Tanjungpinang. Dari hasil verifikasi lapangan pengaduan dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan oleh kegiatan pertambangan bauksit oleh PT Gunung Bintan Abadi (GBA), diperoleh informasi bahwa perusahaan yang mendapat izin ekspor bauksit seberat 1,6 juta matrik ton itu merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi dan Produksi (OP) Bauksit di Pulau Bintan. PT GBA juga merupakan satu- satunya perusahaan yg memiliki izin ekspor untuk hasil tambang bauksit.

“Kami telah melakukan upaya groundcheck lokasi pertambangan, pengecekan dokumen perizinan perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan bauksit, dan upaya pemasangan plang peringatan status kawasan hutan,” kata Ruwa. “Kegiatan ini dilakukan dengan tiga kali turun ke lapangan.”

(Baca: Negara Kehilangan Triliunan Rupiah Akibat Tambang Ilegal)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...