Jaga Daya Beli Masyarakat, Tarif Listrik Tak Naik di Triwulan Pertama

Image title
3 Januari 2019, 19:28
Listrik
ANTARA FOTO/Jojon
Seorang penghuni rusunawa mengisi voucher isi ulang listrik di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/5/2017)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tak ada kenaikan tarif dasar listrik pada periode Januari-Maret 2019. Kepastian tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada PT Perusahaan Listrik Nasional (PLN).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat. “Untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional,” kata Jonan dalam keterangan resminya, Kamis (3/1).

Advertisement

(Baca: Penentuan Tarif Listrik Kini Tak Perlu Menunggu Persetujuan DPRD)

Beberapa pertimbangannya yakni ekonomi makro rata-rata periode September hingga November 2018. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, misalnya, melonjak di atas 14.500, harga acuan minyak mentah Indonesia (ICP) menjadi US$ 71,81 per barel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 %.

Berdasarkan perubahan parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment naik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017 tentang tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN. Aturan tersebut menjelaskan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro yang dihitung secara triwulanan, tarif tenaga listrik akan disesuaikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement