KKP Bantah Terbitkan Izin Lokasi Pelaksanaan Reklamasi Teluk Benoa

Dimas Jarot Bayu
21 Desember 2018, 15:36
Demo Tolak Reklamasi Teluk Benoa
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pengunjuk rasa mengikuti aksi tolak reklamasi Teluk Benoa di kawasan Renon, Denpasar, Sabtu (2/12). Aksi yang juga menampilkan kesenian tradisional Bali tersebut dilakukan warga untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa dan menuntut pemerintah segera membatalkan Peraturan Presiden No 51/2014.

Kabar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan izin lokasi untuk reklamasi Teluk Benoa memicu kontroversi. Sebab, rencana pengurukan sebagaian teluk di Bali itu memang sudah lama dipermasalahkan penduduk setempat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti membenarkan telah mengeluarkan izin lokasi di kawasan Teluk Benoa, Bali. Namun, izin ini kemudian disalahmengertikan oleh beberapa kalangan. “Izin lokasi itu bukan untuk izin reklamasi, salah itu,” kata Brahmantya Satyamurti ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (21/12).

(Baca: Menteri Susi Dikabarkan Terbitkan Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa)

Menurut dia, izin lokasi diterbitkan untuk pengajuan izin lingkungan atau Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Izin lokasi dikeluarkan atas permohonan yang disampaikan PT Tirta Wahana Bali Internasional dengan luas sekitar 700 hektare.

Izin lokasi diberikan karena kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti ini menganggap sesuai arahan tata ruang yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014. Perpres tersebut membahas rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Sepanjang sesuai arahan tata ruang inilah KKP lalu memberikan izin lokasi.

Brahmantya menjelaskan, izin pelaksanaan reklamasi baru bisa diberikan jika Kementerian Lingkungan Hidup menyetujui ajuan Amdal yang dimohonkan oleh PT Tirta Wahana. Nantinya, pengajuan izin pelaksanaan reklamasi dilayangkan kembali ke KKP.

Lebih lanjut, KKP akan mengkaji dulu izin pelaksanaan reklamasi yang diajukan sesuai kriteria teknis, termasuk Amdal yang diterbitkan KLHK. Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. “Apabila sudah sesuai, KKP baru menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi,” kata Brahmantya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...