Beredar Surat Pemanggilan Kapolri Sebagai Tersangka, KPK: Hoaks
Sebuah surat yang diduga terkait proses pemanggilan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di jejaring media sosial. Surat dengan logo KPK di bagian kiri atas itu menyatakan pemanggilan Tito untuk diperiksa pada Jumat, 2 November 2018.
Surat bernomor Spgl/551/DIK.01.00/40/10/2018 tertanggal 29 Oktober 2018 itu menyebutkan Kapolri Tito dipanggil sebagai tersangka terkait perkara suap dari CV Sumber Laut Perkasa Basuki S Hariman. Tito diperiksa dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai Kepala Polda Metro Jaya, Kepala BNPT, dan Kepala Polri.
(Baca pula: Polisi Tak Selidiki Pejabat Internal Atas Temuan Indonesialeaks)
Dalam surat tersebut tertera atas nama Deputi Bidang Penindakan Sektor Penyidikan KPK yang ditandatangani penyidik bernama Panca Putra S. Ada pula stempel dari komisi antirasuah.
KPK menyatakan surat yang beredar tersebut adalah palsu atau hoaks. Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (26/10). “Ini surat palsu,” kata Agus.
Juru bicara KPK Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa surat tersebut memiliki penomoran yang keliru. Febri menyebutkan tanda tangan dan stempel yang tertera dalam surat tersebut salah.
Selain itu, Febri menyebutkan KPK tidak pernah mengeluarkan surat panggilan tersebut. “Surat itu tidak benar,” kata Febri.
Agus mengatakan, beredarnya surat palsu tersebut mencoba untuk mengadu domba aparat penegak hukum. Karenanya, KPK akan mengungkap surat palsu tersebut.
Dalam proses pengungkapan itu, KPK akan bekerja sama dengan kepolisian. “KPK dan Polri akan bekerja sama ungkap surat palsu yang adu domba aparat penegak hukum,” kata Agus.