Arti Politikus Sontoloyo di Mata Presiden Jokowi

Ameidyo Daud Nasution
24 Oktober 2018, 16:02
Jokowi
ANTARAFOTO | Zabur Karuru
Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Surbaya, Jawa Timur, 6 September 2018.

Presiden Joko Widodo menjelaskan makna 'sontoloyo' yang kemarin ia tujukan kepada para politikus. Ungkapan tersebut diarahkan kepada politisi yang menggunakan cara-cara lama seperti adu domba, mengumbar kebencian, hingga membawa Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dalam berpolitik.

Saat pembagian sertifikat kemarin, Presiden mengingatkan masyarakat adanya politikus sontoloyo dan yang  baik. Jokowi, demikian ia biasa disapa, meminta setiap warga memilah informasi dengan benar. (Baca: Jokowi Minta Masyarakat Waspadai Politikus Sontoloyo).

Menurut dia, saat ini bukan waktunya lagi menggunakan cara-cara memecah belah seperti itu untuk berpolitik. “Kalau pakai politik pecah belah ini namanya politik sontoloyo,” kata dia di Tangerang Selatan, Rabu (24/10).

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sontoloyo digolongkan ke dalam ragam percakapan tidak baku. Diksi ini memilki arti konyol, tidak beres, atau bodoh yang dipakai sebagai kata makian.

Menjelang pemilihan umum seperti saat ini, dia melanjutkan, banyak cara yang tidak sehat digunakan oleh politikus untuk menarik simpati masyarakat. Namun di sisi lain mereka menyerang lawan dengan cara tidak beradab sehingga membuat situasi tidak sehat.

Kemarin, Jokowi mencontohkan, rencana pemerintah untuk meluncurkan program dana kelurahan mulai tahun depan diserang dengan isu politik. Karenanya, dia mengingatkan masyarakat untuk bijak menyikapi politisi yang gemar menggoreng isu. “Banyak politisi yang baik-baik, tapi banyak juga yang. Saya bicara apa adanya,” kata Jokowi.

Dia pun mengaku heran kebijakan itu dihubungkan dengan politik. Padahal kehidupan ini tidak melulu hanya mengenai politik, ada sosial, ekonomi, dan budaya. (Baca: Jokowi Sebut Dana Kelurahan Akan Diberikan Apabila APBN Mampu)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perubahan komposisi dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. Rencananya, anggaran dana desa yang semula Rp 73 triliun akan diubah menjadi Rp 70 triliun. Anggaran yang terpotong ini akan dialihkan menjadi dana kelurahan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...