Dibantu Aparat Singapura, KPK Panggil Lagi Sjamsul Nursalim dan Istri

Dimas Jarot Bayu
22 Oktober 2018, 17:55
Juru bicara KPK Febri Diansyah
ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Juru bicara KPK Febri Diansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim pada hari ini dan besok, Selasa (23/10). Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat panggilan untuk keduanya telah disampaikan ke kediamannya. Surat serupa juga dilayangkan ke kantor Sjamsul di Singapura dan Indonesia. “Untuk surat ke kantor di Indonesia, disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Hayam Wuruk,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/10).

Menurut Febri, KPK telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura untuk mengantarkan surat tersebut. Bahkan, otoritas Singapura ikut mengantarkannya. Untuk itu, KPK meminta keduanya memenuhi panggilan. (Baca juga: Pihak Sjamsul Nursalim Curiga Kasus BLBI Selalu Diungkit Jelang Pemilu)

Permintaan keterangan ini sekaligus memberi ruang Sjamsul dan Itjih menyampaikan klarifikasi. “Dengan demikian, ini merupakan jadwal kedua di penyelidikan yang telah kami buka untuk Sjamsul Nursalim dan istri,” kata Febri.

Dalam vonis terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Sjamsul, Itjih, dan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti disebut terlibat dalam korupsi BLBI. Keempatnya dinilai terbukti bersama-sama melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Mereka disebut turut menghilangkan hak tagih negara kepada Sjamsul. Caranya, dengan menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. (Baca pula: Alasan Jaksa KPK Seret Dorodjatun dalam Kasus Dugaan Korupsi BLBI)

Hal tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Lunas Nomor SKL-22/PKPS-BPPN/0404 perihal penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) kepada Sjamsul Nursalim pada 26 April 2004. “Walaupun Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terkait misrepresentasi utamg petambak,” kata hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basariah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...