Tersisa 37 Vonis, Amnesty International Dorong Hukuman Mati Dihapus

Dimas Jarot Bayu
10 Oktober 2018, 16:37
Usman Hamid
Antara
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid

Amnesty Internasional Indonesia mencatat ada 37 vonis hukuman mati dari Januari sampai Oktober 2018 di Tanah Air. Vonis mati ini setara dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Dari total 37 kasus tersebut, 28 di antaranya terkait penyalahgunaan narkoba, delapan vonis dalam kasus pembunuhan dan satu vonis atas kasus terorisme. Orang yang dijatuhkan hukuman mati tadi delapan di antaranya warga negara Taiwan dan sisanya dari Indonesia.

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, 37 vonis tersebut menambah panjang daftar orang-orang yang menunggu eksekusi mati. “Per detik ini ada 299 orang yang menunggu eksekusi mati,” kata Usman di Jakarta, Rabu (10/10).

Meski demikian, Usman bersyukur Indonesia tidak melakukan eksekusi mati dalam dua tahun terakhir. Kondisi ini terjadi karena pemerintah sebenarnya melihat bahwa ada bukti kelemahan dalam pemberian vonis tersebut.

Misalnya, hal itu terlihat dari kasus Yusman Telambauna, Humphrey Jefferson Ejike, dan Mary Jane Veloso beberapa waktu lalu. Ketiga kasus tersebut menunjukkan ada masalah serius pada praktik hukuman mati di Indonesia, masih belum adil dan cenderung memihak. “Ini tiga kasus besar yang menunjukkan ada masalah serius dari vonis mati di indonesia,” kata Usman.

Karena masih ada masalah serius, Amnesty merekomendasikan pemerintah segera menetapkan moratorium eksekusi mati. Tak hanya itu, Amnesty meminta penghapusan hukuman mati di Indonesia.

(Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Tolak Ajukan Banding)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...