Anies Berpeluang Menang jika Pencabutan Izin Reklamasi Digugat

Dimas Jarot Bayu
29 September 2018, 06:00
Gubernur Anies Baswedan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat menghadiri silaturahmi ulama dan tokoh agama di Balai Agung, Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/11).

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut semua izin prinsip pulau-pulau reklamasi membuat nasib proyek di Teluk Jakarta tersebut tamat. Operasional 13 pulau buatan di sana berhenti.

Pencabutan ini didasarkan pada rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Badan yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 itu telah memverifikasi dokumen perizinan hingga kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta. Menurut Anies, reklamasi bagian dari sejarah, tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta.

Advertisement

(Baca juga: Gubernur Anies Cabut Seluruh Izin Reklamasi Teluk Jakarta)

Walau hanya didasarkan pada rekomendasi Badan Pengelola Reklamasi, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai posisi Anies cukup kuat di mata hukum jika ada yang mempermasalahkannya. Sebab, bila di runut ke atas, keputusan itu berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Melalui aturan tersebut, Anies sebagai gubernur memiliki otoritas dalam membuat keputusan mengenai pembangunan reklamasi. “Posisinya seperti pantun putus cinta, “kau yang mulai, kau yang mengakhiri”. Otoritas ada di tangan gubernur,” kata Yayat ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (28/9).

Yayat menilai Anies memiliki pertimbangan kesalahan prosedur pemberian izin ketika mengeluarkan keputusan tersebut. Sebab, selama ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K).

Ketiadaan Perda RZPW3K tersebut membuat izin-izin yang telah dikeluarkan selama ini rawan indikasi korupsi dan penyimpangan. “Sekarang Pak Anies menertibkan semua dulu, nanti dikeluarkan perda tentang zonasi yang baru,” kata Yayat. (Baca juga: Anies Cabut Izin Reklamasi, Menteri PUPR: Tanggul Laut Terus Jalan).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement