Percepat Kasus, Kejaksaan Tahan Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan
Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan hari ini. Dia ditahan usai aparat memeriksanya terkait kasus korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (GMG) Australia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan bekas orang nomor satu di perusahaan migas negara itu ditahan untuk 20 hari pertama. “Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu,” ujar Adi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/9).
Menurut dia, penahanan Karen telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Langkah ini juga untuk mempercepat proses penanganan perkara tersebut. (Baca juga: Kejaksaan Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan).
Atas upaya Kejaksaan tersebut, kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo, menilai penahanan kliennya tak jelas. Sebab, tak ada urgensi melakukan tindakan hukum ini. Apalagi, Karen tidak lagi menduduki posisi strategis di Pertamina dan sudah dicekal sehingga tak mungkin melarikan diri.
Soesilo menilai Karen tak mungkin mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti karena sudah diberikan kepada Kejaksaan Agung dan Pertamina. “Menurut saya penahananan ini tidak beralasan,” kata Soesilo.
Soesilo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan upya penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Karen. Hal tersebut akan dirundingkan dengan kliennya dalam 1-2 hari ke depan.