Produksi Pertamina di Blok Ogan Komering Lampaui Target
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mencatat realisasi produksi minyak dan gas bumi (migas) di Blok Ogan Komering sudah melampaui target yang telah ditentukan anak usaha Pertamina itu dalam rencana kerja tahun ini. Media and Relations Manager PHE Ifki Sukarya mengatakan, hingga 12 Agustus 2018, produksi rata-rata minyak Ogan Komering 2.218 barel per hari (bph). Jumlah ini 105 % dari target yang dipasang sebesar 2.120 bph.
Sementara itu produksi gas blok ini juga meningkat. Tercatat dari awal tahun sampai 12 Agustus 2018 produksi gas Ogan Komering sebesar 9.068 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Angka ini mencapai 104 % dari target yang dipatok PHE tahun ini sebesar 8.757 mmscfd.
(Baca juga: Kontrak Gross Split Blok Ogan Komering dan Tuban Resmi Efektif).
Menurut Ifki, ada sejumlah faktor yang membuat produksi Ogan Komering bisa setinggi itu. Salah satunya, PHE berhasil menekan kegiatan penghentian sementara alias unplaned shutdown pada pembangkit listrik di blok Ogan Komering dengan jadwal pemeliharan yang terencana. Dengan demikian bisa menghindari hal-hal tidak diinginkan yang dapat mengganggu kinerja produksi.
Pemeliharaan yang dilakukan PHE, Ifki melanjutkan, di antaranya terdiri dari perawatan isulator kabel, kabel bawah tanah, dan alat penangkal petir. "Perawatan untuk mencegah peralatan rusak," ujar Ifki kepada Katadata.co.id, Kamis (16/8).
Sebagaimana diketahui, sejak Minggu 20 Mei 2018 lalu, PHE efektif menjadi kontraktor baru Blok Ogan Komering . Ini merupakan tindak lanjut setelah pemerintah memutuskan Pertamina kembali mengelola blok tersebut pada April lalu.
Blok Ogan Komering sebelumnya dioperasikan PHE dan Jadestone melalui Badan Operasional Bersama atau Joint Operating Body (JOB) Pertamina- Jadestone Energy (Ogan Komering) Ltd (JOB PJOK). Blok ini sebenarnya telah berakhir kontraknya pada 28 Februari 2018. Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan pengelolaan sementara kedua blok itu selama enam bulan atau hingga kontrak baru ditandatangani.
Mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 1793 K/12/MEM/2018, kontrak baru Ogan komering berlaku selama 20 tahun ke depan. Bagi hasil minyak untuk pemerintah pada kontrak gross split blok itu sebesar 46 % dan kontraktor 54 %. Sementara gas pemerintah mendapatkan 41 % dan kontraktor mendapatkan 59 %.
Saat ini Pertamina memiliki 100 % hak kelola di blok tersebut. Namun, dari jumlah 100 % hak kelola itu, Pertamina wajib memberikan 10 % hak kelola kepada pemerintah daerah. Hal ini mengacu Permen ESDM 37 Tahun 2016. (Baca pula: Kontrak Gross Split Blok Tuban dan Ogan Komering Aktif per Mei).
Ada beberapa upaya yang dilakukan PHE untuk menjaga dan meningkatkan produksi di Ogan Komering. Salah satunya adalah merawat sumur atau well services yang telah mati. Kemudian perbaikan fasilitas dan komersialisasi sumur eksplorasi yang belum dikembangkan.
Selain itu, PHE akan meningkatkan cadangan di Ogan Komering seperti studi Geologi, Geofisika, dan Reservoir (GGR) dan seismik tiga dimensi (3D). Kegiatan lainnya adalah pengeboran sumur eksplorasi dan sumur sisipan (infill drilling) untuk memenuhi komitmen pasti tiga tahun pertama dan tiga tahun kedua kontrak baru tersebut.