Bupati Kupang Tolak Hasil Verifikasi BPN Terkait Lahan Sentra Garam
Bupati Kupang Ayub Titu Eki menolak hasil verifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait lahan untuk hak guna usaha (HGU) yang akan menjadi sentra garam di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketika memverifikasi, BPN dituding tanpa melibatkan Pemerintah Kabupaten Kupang dan masyarakat.
Menurut Ayub, BPN tidak pernah memberikan penjelasan mengenai waktu verifikasi. Selain itu, dia tak mengetahui dengan siapa saja verifikasi dilakukan. “Saya tidak mau memberi tanggapan. Verifikasi pihak Pertanahan itu secara sepihak, tidak pernah melibatkan kami,” kata Ayub di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (1/8).
(Baca juga: Pemda Kupang Beri Syarat PT Garam Gunakan Lahan).
Atas kejadian tersebut, Ayub menuntut BPN untuk lebih transparan ketika memverifikasi lahan yang bersengketa dengan masyarakat. Dia khawatir ada pihak yang merasa dirugikan jika menyetujui keputusan BPN dan berpotensi muncul tudingan persekongkolan pejabat.
Untuk itu, Ayub akan mempelajari dulu hasil verifikasi BPN. Hal tersebut akan kembali dibahas dalam rapat koordinasi terkait ekstensifikasi lahan garam selanjutnya. “Kami akan surati mereka untuk laporkan hasil verifikasinya,” ujar dia.