Kontrak Habis, Pemerintah Terapkan Skema Gross Split di Blok Rokan

Anggita Rezki Amelia
9 April 2018, 20:15
Ambil Alih Lapangan Migas Blok Mahakam
Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana North Processing Unit (NPU) wilayah kerja Blok Mahakam di Kutai Kartanegara, Minggu (31/12). Pertamina resmi mengambil alih pengelolaan Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie mulai 1 Januari 2018.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan skema bagi hasil gross split pada pengelolaan Blok Rokan. Secara efektif, pengganti skema production sharing contratc (PSC) -yang memunculkan penggantian biaya operasi (cost recovery)- ini berlaku mulai 2021 begitu kontrak blok tersebut berakhir.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, hingga 2021, kontrak Blok Rokan genap berusia 50 tahun. Selama masa kontrak itu, Chevron sebagai operator blok Rokan sudah memperpanjang kontrak selama 20 tahun. Alhasil, pada 2021, blok Rokan menjadi kontrak baru. “Kami akan ganti dengan gross split,” kata Arcandra di Jakarta, Senin (9/4).

Advertisement

Saat ini, Chevron telah mengajukan proposal perpanjangan kontrak blok tersebut kepada pemerintah. Proposalnya masih dievaluasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK Migas. (Baca juga: Kontrak Gross Split Blok Andaman I dan II Resmi Diteken).

Menurut Arcandra, ada beberapa hal yang menjadi penilaian pemerintah dalam mengevaluasi proposal Chevron. Pertama, komitmen investasi Chevron dalam mengembangkan blok Rokan. Kedua, program kerja yang akan dilakukan Chevron untuk mempertahankan produksi.

Selanjutnya terkait nilai komitmen pasti selama tiga tahun pertama kontrak. Keempat, penerimaan negara dari kontrak baru Blok Rokan. Dan kelima, bonus tanda tangan yang akan diberikan Chevron kepada pemerintah. Penerapan semua indikator tersebut yang sedang dinilai.

Selain Chevron, pemerintah juga membuka kesempatan kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengajukan proposal. Hal ini karena Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki hak juga untuk mengelola blok yang kontraknya berakhir. (Baca pula: DPR Minta Pemerintah Tinjau Kembali Skema Kontrak Gross Split).

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement