Teken Kontrak 8 Blok Migas, Pertamina Minta Pendampingan Hukum

Anggita Rezki Amelia
9 April 2018, 15:24
Blok migas
Katadata

PT Pertamina (Persero) meminta waktu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum menandatangani kontrak delapan blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir tahun ini. Pertamina perlu mendapat pendampingan hukum sebelum kontrak tersebut diteken.

Dalam pendampingan hukum ini, Presiden Direktur PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Gunung Sardjono Hadi akan meminta ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kejaksaan Agung sebelum meneken kontrak. Tujuannya, agar pengambilan hak kelola (participation interest/PI) oleh Pertamina sesuai hukum. (Baca juga:  Komitmen Investasi 8 Blok Migas Selama 3 Tahun Pertama Rp 7,6 Triliun).

Menurut Gunung, hal ini penting sebab Pertamina merupakan perusahaan BUMN sehingga setiap tindakan yang diambil tidak melanggar aturan. Adapun pembagian hak kelola di delapan blok migas telah ditentukan pemerintah. Kontraktor eksisting mendapatkan bagian sahamnya secara gratis alias tidak bayar. Untuk itu perlu menyamakan persepsi yang akan dituangkan ke dalam kontrak.

“Kami berbicara angka supaya tidak terjadi salah persepsi. Angka ini dalam pemikiran teman-teman eksisting kan free, tidak ada sesuatu yang hitungannya business to business/B to B. Kami ingin memastikan begitu, karena kalau memang seperti itu, tidfak ada masalah,” kata Gunung di Jakarta, Senin (9/4).

Namun, Gunung belum tahu berapa lama waktu yang diperlukan untuk meminta pendampingan. Yang pasti, PHE akan mengelola empat blok migas dari delapan blok yang sudah ditugaskan kepada Pertamina. Blok tersebut adalah South East Sumatera/SES, NSO, Tuban, dan Ogan Komering.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...