Kader Golkar Kembali Dorong Airlangga Hartarto Jadi Cawapres Jokowi

Dimas Jarot Bayu
16 Maret 2018, 10:21
Golkar
ANTARA FOTO/Darwin Fatir
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua kiri), Sekjen Partai Idrus Marham (kiri), dan jajaran pengurus Golkar di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (7/1). \

Ketua DPP Partai Golkar bidang Media dan Penggalangan Opini Ace Hasan Syadzily menyatakan kader partainya sepakat mendorong ketua umumnya, Airlangga Hartarto, menjadi calon wakil presiden bagi Joko Widodo. Dengan pertimbangan dapat meningkatkan elektoral dalam pemilihan, Airlangga layak untuk dipertimbangakan.

Di mata Ace, cawapres pendamping Joko Widodo (Jokowi) harus memiliki nilai tambah elektoral dan itu ada pada Airlangga. “Kalau Pak Jokowi selama ini mendapatkan dukungan yang penuh dari rakyat sebanyak 60 peresen, cawapresnya harus bisa memberikan elektoral menjadi 70 persen,” kata Ace di kantor SMRC, Jakarta, Kamis (15/3).

Advertisement

Selain itu, cawapres pendamping Jokowi harus memiliki kemampuan khusus di bidang ekonomi dan industri. Kriteria tersebut penting karena Indonesia perlu berbasis industri untuk menjadi negara maju. (Baca juga: Wacana Poros Ketiga di Pilpres 2019 Jadi Ancaman Buat Prabowo).

Syarat lain yang diperlukan bagi cawapres pendamping Jokowi yaitu memiliki pengalaman di birokrasai. Hal ini untuk menjaga berlangsungnya pemerintahan yang baik. “Jadi tinggal disesuaikan saja mana kriteria yang paling cocok dari sekian banyak yang disampaikan,” kata dia.

Walau sudah banyak kader mengeluarkan dukukungannya agar Airlangga tampil sebagai calon wapres bagi Jokowi, menurut Ace, hal tersebut belum dibicarakan secara resmi di internal Golkar. Partai akan menyerahkan soal ini langsung kepada Jokowi. Golkar tak masalah jika tertinggal dari beberapa partai lain yang telah menyodorkan nama cawapresnya.

“Pak Jokowi pasti akan sangat arif dalam mengambil kebijakan terkait cawapres. Saya yakin pada saat yang tepat Pak Jokowi akan mengajak bicara partai politik pengusung dalam Pilpres 2019,” kata Ace. (Lihat pula: Jokowi Diminta Tak Gunakan Fasilitas Negara untuk Seleksi Cawapres).

Semula, sebagian besar kader hendak mengajukan Jusuf Kalla untuk mendampingi Jokowi kembali. Namun Kalla menolak dicalonkan lantaran dari sisi aturan juga tidak memungkinkan. Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(Baca juga: JK Tolak Usulan Jadi Cawapres, Golkar Bebaskan Jokowi Cari Pendamping)

Menanggapi penolakan ini, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk Fredrich Paulus sempat mengutarakan bahwa pihaknya belum menyodorkan nama cawapres lain untuk mendampingi Joko Widodo dalam Pilpres 2019. Sebab, Golkar masih berfokus dalam pemenangan Pilkada 2018. Walau demikian, Golkar menjanjikan konsisten untuk mendukung Jokowi pada Pilpres 2019.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement