Tarif Tol Cikampek Naik Pekan Depan Sesuai Inflasi

Ameidyo Daud Nasution
17 Oktober 2016, 19:41
Jalan tol
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah dan PT Jasa Marga memutuskan tarif tol Jakarta - Cikampek naik mulai pekan depan. Kenaikan dituangkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 799/KPTS/M/2016 tentang Penyesuaian Tarif Tol Jakarta - Cikampek.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dari Koentjahjo mengatakan keputusan menteri tersebut merupakan penerapan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Di sana disebutkan operator berhak menetapkan tarif tol yang dipengaruhi inflasi.

“Inflasi di wilayah Bekasi 8,13 persen, maka, itu penyesuaiannya,” kata Koentjahjo di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016. (Baca: Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Pekan Depan).

Atas hal tersebut, kelima golongan dalam jalan tol Jakarta - Cikampek akan naik pada 22 Oktober mendatang. Golongan I naik dari Rp 13.500 menjadi Rp 15.000. Golongan II meningkat dari Rp 21.500 menjadi Rp 23.500. Golongan III naik menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 27 ribu.

Sementara itu, tarif golongan IV bertambah tinggi dari Rp 34.000 menjadi Rp 37.000. Sedangkan Golongan V naik dari Rp 41.000 menjadi Rp 44.000. “Itu untuk angka-angka tarif terjauh,” ujarnya. (Baca: Kementerian PUPR Pilih Tiga Proyek Tol Bisa Dibiayai Dana Repatriasi).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...