Harga Jual Eceran Rokok Naik Mulai Januari 2017

Martha Ruth Thertina
10 Oktober 2016, 14:48
Rokok
Donang Wahyu|KATADATA
Rokok

Setelah memperbesar tarif cukai rokok, Kementerian Keuangan juga menaikkan batas bawah harga jual eceran rokok mulai Januari 2017. Batasannya menjadi berkisar Rp 400 sampai 1.215 per batang, tergantung jenis rokok.

Kenaikan harga tersebut diatur dalam peraturan yang juga mengatur tentang kenaikan tarif cukai rokok, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016. “Pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok hasil tembakau dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai,” demikian yang termuat dalam situs Sekretariat Kabinet, Senin, 10 Oktober 2016. (Baca juga: Pengusaha Nilai Kenaikan Cukai Rokok Tidak Wajar).

Advertisement

Mengacu pada PMK tersebut, harga jual eceran rokok terendah berlaku untuk sigaret putih tangan (SPT) yaitu Rp 400 per batang dari sebelumnya Rp 370 per batang. Selanjutnya, sigaret putih mesin (SPM) paling rendah Rp 585 dari sebelumnya Rp 505. Adapun, sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan filter (SKTF) dan sigaret putih tangan filter paling rendah Rp 655 dari sebelumnya Rp 590. 

Bila rokok tersebut dari hasil tembakau impor, harga ecerannya dipatok lebih mahal. Rinciannya, harga jual eceran SKM paling rendah Rp 1.120 per batang, SPM Rp 1.030, SKTF dan sigaret putih tangan filter Rp 1.120, dan SKT atau sigaret putih tangan Rp 1.215. Dengan harga baru tersebut, mulai Januari 2017 pedagang dilarang menjual rokok dengan harga eceran lebih murah dari ketentuan itu. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 10,54 persen. Menurut dia, ada beberapa alasan dalam penetapan kenaikan tarif cukai, salah satu di antaranya adalah faktor kesehatan. Oleh karena itu, tarif ini akan dikembalikan sebagian kepada pemerintah berupa dana alokasi kesehatan.

Skema ini ia namakan earmarking. Angkanya terus meningkat sejak 2014 hingga tahun ini. Secara berturut nilainya Rp 11,2 triliun, Rp 15,1 triliun, dan Rp 17 triliun. (Baca juga: Gandeng Ditjen Pajak, Bea Cukai Bidik Penerimaan Lebih Tinggi).

Sasaran berikutnya, menurut Sri Mulyani, adalah mengejar penerimaan negara dari cukai. Untuk diketahui dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017, pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) ditargetkan Rp 149,8 triliun.

Sri menjanjikan kenaikan cukai tersebut telah menghitung dampak seminimal mungkin terhadap seluruh pihak, termasuk efek langsung bagi industri. Kebijakan cukai akan dirasakan setidaknya oleh sejuta juta pekerja di sektor ini. (Baca juga: Bea dan Cukai Jaring 11 Juta Rokok Ilegal).

“Kami juga telah menghitung dampak inflasi dari kebijakan ini sebesar 0,23 persen pada tahun depan,” ujar Sri, akhir September lalu.

Reporter: Martha Ruth Thertina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement