Kementerian Koperasi: Taksi Online Bisa Berplat Hitam

Miftah Ardhian
25 Agustus 2016, 17:55
Taksi Uber
Donang Wahyu|KATADATA

Seketaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agus Muharram menyatakan alat transportasi berbasis aplikasi online yang sudah tergabung dalam koperasi tidak perlu melakukan balik nama. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa tetap atas nama pribadi, bukan milik perusahaan.

Menurut dia, hal tersebut disepakati dalam rapat terkait transportasi online yang dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, beserta pelaku usaha transportasi online. Selain itu, kendaraan diperbolehkan menggunakan plat nomor berwarna hitam.

Advertisement

“Prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Karena itu, pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi bukan pekerja,” kata Agus dalam keterangan resminya, Rabu Malam, 24 Agustus 2016. (Baca: Kementerian Perhubungan Bentuk Tim Khusus Grab dan Uber).

Karena itu, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. Hal ini berbeda dengan supir taksi konvesional yang merupakan pekerja dari perusahaan. (Baca: 200 Mobil Uber dan Grab Tak Lolos Uji KIR, Pemerintah Siapkan Sanksi).

Alasannya, taksi online dikelola oleh koperasi sehingga harus diperlakukan berbeda dengan pengelolaan taksi konvensional yang dikelola perseroan. Itu sebabnya, Agus menekankan pemilik taksi online sebagai anggota koperasi, STNK taksi yang dimiliki tetap atas nama pribadi. “Jika taksi tersebut adalah mobil pribadi milik anggota koperasi harus tetap ber-STNK pribadi,” ujar Agus. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement