Izin Kereta Cepat Terbit, Tinggal Menunggu Dokumen Teknis

Ameidyo Daud Nasution
19 Agustus 2016, 09:17
No image
Suasana ekspo Jaringan Kereta Cepat Negara Tiongkok di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Pameran menampilkan beragam jenis kereta cepat dan pembangunan stasiun kereta yang telah dipergunakan di negara Tiongkok yang rencananya juga akan di pergunak

Kementerian Perhubungan menyatakan izin pembangunan kereta cepat Jakarta – Bandung sebenarnya telah dikeluarkan oleh Ignasius Jonan saat menjabat Menteri Perhubungan. Izin diteken sembilan hari sebelum perombakan kabinet pada 27 Juli lalu.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Dewa Made Sastrawan mengatakan Jonan menandatangani surat persetujuan pada 18 Juli. Artinya, dengan izin tersebut PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) semestinya dapat segera membangun proyek sepanjang 142,3 kilometer tersebut.

Namun pada saat itu masih ada beberapa dokumen teknis yang harus dilengkapi oleh PT Kereta Cepat Indonesia Cina. Salah satu contohnya adalah pembebasan lahan secara detail untuk penetapan lokasi. (Baca: Luhut Minta Proyek Kereta Cepat dan Bandara Dikebut).

Oleh karenanya, Kementerian memberikan kesempatan kepada KCIC untuk menyelesaikannya. “Jadi nanti akan ada Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan yang sifatnya kelengkapan, bukan SK baru,” kata Dewa di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2016.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono mengatakan saat ini KCIC bisa melakukan konstruksi. Apalagi pembebasan lahan sudah mencapai 60 persen. Dia meminta sisanya dapat diselesaikan pada Desember 2017.

“Kami sudah diskusi dengan teman-teman di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa bisa konstruksi sambil membebaskan lahan,” kata Prasetyo. “Jadi, ini konsepnya seperti membangun tol.”

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...