200 Mobil Uber dan Grab Tak Lolos Uji KIR, Pemerintah Siapkan Sanksi

Ameidyo Daud Nasution
1 Agustus 2016, 20:21
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Perhubungan mengumumkan hingga saat ini masih ada 200 armada Grab dan Uber yang belum lolos uji kir. Kementerian mencatat armada yang mengkikuti uji kir mencapai 1.400. Dari jumlah itu, hanya 1.200 armada dinyatakan lolos dan layak operasi.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenhub Hemi Pramuraharjo meminta kedua penyedia jasa aplikasi transportasi online tersebut melengkapi persyaraatan. Apabila hingga 1 Oktober 2016 belum memenuhi syarat, Grab dan Uber akan ditegur sebulan sekali selama tiga bulan.

Advertisement

Setelah tiga bulan peringatan tidak diindahkan, Kementerian akan memberikan sanksi terkeras yakni pembekuan izin. “Peraturan dimulai mulai 1 Oktober nanti,” kata Hemi di kantornya, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2016. (Baca: Belum Penuhi Standar, Menhub Panggil Grab dan Uber).

Terkait lokasi uji kir, kata dia, hal itu merupakan wewenang daerah, yakni Dinas Perhubungan. Misalnya, lokasi uji kir untuk Jabodetabek beradi di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Oleh sebab itu, Kementerian tidak akan mencampurinya.  

Sore ini, semestinya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggelar rapat dengan Uber dan Grab. Sayangnya, perwakilan dari kedua penyedia aplikasi transportasi tersebut bungkam terkait rapat yang digelar. “Masih dibahas, saya no comment,” kata Legal Manager Grab Indonesia Teddy Trianto Antono. (Baca: Masa Transisi Berakhir, Taksi Online Harus Lulus Tiga Syarat).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan aplikasi transportasi online sangat dibutuhkan masyarakat, akan tetapi tetap harus mengikuti aturan. Apalagi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek resmi berlaku pada 1 Oktober mendatang.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement