Jokowi Kantongi Data Pemilik Aset di Luar Negeri

Maria Yuniar Ardhiati
22 Juli 2016, 11:51
Jokowi
Cahyo | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo menyatakan semua negara saat ini bersaing untuk mendatangkan aliran uang masuk. Warga Indonesia pun sebenarnya memiliki uang tersebut di berbagai negara.

Ia memberi gambaran. Di satu sisi, ada yang menyimpan uang secara konvensional di bawah bantal. Namun, ia pun mendapati ada warga Indonesia yang menyimpan uang di bank Swiss, Hong Kong, Filipina, dan Singapura. (Baca: Hari Pertama Tax Amnesty, Ditjen Pajak Klaim Peminatnya Banyak).

“Datanya ada di kantong saya,” kata Jokowi dalam sosialisasi pengampunan pajak atau tax amnesty di Medan, Kamis (21/6), seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet. Ia menilai langkah warga Indonesia yang menempatkan uangnya di luar negeri sebagai hal tidak pantas, meski itu lumrah dalam bisnis.

Namun karena negara membutuhkan partisipasi semua pihak, termasuk para pemilik uang yang ditempatkan di luar negeri, pemerintah pun menyiapkan payung hukum, berupa Undang-Undang Pengampunan Pajak. 

Oleh karena itu, Jokowi mengimbau para pengusaha memanfaatkan payung hukum itu dengan sebaik-baiknya. “Begitu momentumnya hilang, sudah tidak tahu akan kapan lagi kita bisa menarik uang itu,” ujarnya. (Baca: Rawan Pencucian Uang, Tiga LSM Gugat Tax Amnesty).

Jokowi menjelaskan tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Melalui pengampunan ini, wajib pajak bisa dibebaskan dari sanksi administrasi serta sanksi pidana perpajakan. Pemerintah pun akan menghentikan proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.

Untuk dapat mengikuti pengampunan pajak, pajak hanya perlu melaporkan aset dengan nilai sebenarnya. Aset tersebut tidak terbatas pada uang, tapi juga properti. Setelah melakukan deklarasi aset, wajib pajak diminta membayar uang tebusan yang dinilai Jokowi sangat rendah.

Ia mengatakan pemerintah mengenakan tebusan yang rendah untuk memancing masuknya uang dari luar negeri. Jika belum dapat dimanfaatkan untuk investasi langsung, uang tersebut bisa ditempatkan di surat berharga negara dalam bentuk SUN maupun SUKUK.

Selain itu, ada 18 bank yang siap menampung dana tersebut dalam bentuk deposito, tabungan dan giro. Namun Jokowi mengingatkan yang diperbolehkan mengikuti tax amnesty adalah wajib pajak yang tidak sedang berperkara maupun menjalani hukuman pidana perpajakan.(Baca: Ini Aturan-Aturan yang Menjelaskan Tax Amnesty).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...