Kementerian Audit Smelter Timah, Empat Unit Mencurigakan

Miftah Ardhian
18 Mei 2016, 15:34
tambang-batubara.jpg
KATADATA/

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengaudit opersional pabrik pengolah dan pemurnian mineral (smelter) timah di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan dan kendala dalam pemeriksaan.

Inspektur Jenderal Kementerian Energi Mochtar Husen mengatakan tidak melibatkan Kementerian Perindustrian dalam audit ini. Pemeriksaan hanya dibantu oleh Pemerintah Daerah. “Akhirnya ada data-data tentang perizinan smelter tidak kami peroleh. Dengan pemda kami tidak bisa leluasa masuk ke industri smelter. Akhirnya kami minta data ke perusahaan seperti produksi,” kata Mochtar di kantornya, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2016.

Dari hasil audit ditemukan smelter timah di Bangka Belitung sebanyak 47 unit. Dari jumlah itu, yang aktif dan berproduksi hanya 29 unit karena masih mendapat pasokan, sisanya tidak aktif. Namun Mochtar sangsi apakah 18 unit yang tidak aktif benar-benar tidak beroperasi. Sebab, tiga sampai empat unit dicurigai masih beraktivitas. Hal ini diindikasikan dari data yang tidak valid. (Baca: Pemerintah Siapkan Insentif untuk Investasi Smelter).

Mochtar menegaskan audit ini belum rampung karena masih memeriksa lebih mendalam. Bila menilik Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2015, setiap perusahaan smelter hanya diizinkan memegang satu Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan berstatus CNC. Setelah didata diketahui ada 755 IUP OP: 498 CNC dan 257 non-CNC. (Baca juga: Belum Bayar US$ 530 Juta, Freeport Dapat Rekomendasi Ekspor).

Sayang, dia belum mengetahui siapa pemasok 29 smelter yang masih aktif beroperasi. Data yang ada hanya menunjukkan bahwa bahan baku perusahaan-perusahaan smelter itu diperoleh dari IUP CNC. “Misalnya, dia produksi 1.000, tapi bahan baku 2.500, sisanya ada kerjasama namun tidak ada volumenya. Celahnya masih banyak sekali. Yang seperti ini kami akan perbaiki,” ujarnya.

Dalam audit ini juga mencakup pemeriksaan produksi timah solder. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tadi, timah batangan yang diproduksi harus dijual dulu ke ICDX baru bisa dibeli untuk menjadi bahan baku pembuatan timah solder. (Baca: Menteri ESDM Pesimistis Smelter Bisa Selesai 2017).

Jadi, industri smelter tidak diperkenankan mengambil sendiri hasil timah batangannya untuk dijadikan timah solder. Hal ini berkaitan dengan pencatatan royalti untuk negara. Apabila hal ini tidak dijalankan, kewajiban royalti tersebut mudah disalahgunakan.

Hasil audit juga mengungkap nilai ekspor timah periode Januari-April 2016. Pada Januari, eskpor mencapai 2.378 ton, termasuk milik PT Timah sebesar 2.055 ton. Bulan selanjutnya, ekspor timah tercatat 4.540 ton dengan kepemilikan PT Timah tak berbeda. Lalu ekspor timah pada Maret sebesar 2.557 ton, sedangkan PT Timah tidak mengekspor. Terakhir, ekspor timah bulan lalu sebesar 4.755 ton, dan milik PT Timah kembali 2.055 ton.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...