Pemerintah Siapkan 30 Insentif Bagi Pelaku E-commerce

Muchamad Nafi
10 Februari 2016, 18:07
eCommerce
Donang Wahyu|KATADATA
Seorang wanita berbelanja keperluan sehari-hari di salah satu situs on line, Kamis (17/12).

KATADATA - Untuk mendukung perkembangan transaksi perdagangan secara elektronik atau e-commerce, sejumlah kementerian sedang merampungkan rencana peta jalannya. Terdapat tujuh isu strategis yang akan masuk dalam roadmap tersebut. Usulan ini akan dibawa ke Presiden Joko widodo untuk disetujui.

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan tujuh isu utama itu untuk mendukung pencapaian nilai transaksi e-commerce hingga US$ 130 miliar pada tahun 2020. “Itu high single digit, mudah-mudahanan bisa double digit dari GDP Indonesia saat ini,” kata Rudiantara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2016. “Ini yang mengubah struktur perekonomian Indonesia, dari ekonomi tradisional menjadi digital economy.

Advertisement

Dari tujuh isu strategis tersebut, pertama terkait logistik. Di sini ada pemanfaatan cetak biru Sistem Logistik Nasional untuk meningkatkan kecepatan pengiriman melalui e-dagang dan mengurangi biaya pengiriman. Kedua, terkait pendanaan melalui finalisasi rancangan peraturan pemerintah tentang e-dagang. Juga, membentuk Badan Layanan Umum yang dapat menyalurkan hibah pemerintah kepada usaha kecil dan menengah serta perusahan pemula atau startup e-commerce platform. (Baca: Terbuka untuk Asing, Pemerintah Godok Pajak E-Commerce Kakap).

Selanjutanya, mengoptimal lembaga keuangan bank sebagai penyalur kredit usaha rakyat dengan skema penyediaan hibah untuk penyelenggaraan inkubator bisnis. Sumber hibah berasal dari dana kewajiban sosial perusahaan (CSR) Badan Usaha Milik Negara. Dana disalurkan melalui modal ventura, skema penyediaan seed capital atau “bapak angkat” pemain teknologi informasi dan komunikasi. 

Ketiga, terkait perlindungan konsumen, yaitu membangun kepercayaan konsumen melalui regulasi, perlindungan terhadap pelaku industri. Keempat, menyangkut peningkatan infrastruktur komunikasi. Kelima, terkait pajak, yaitu menyederhanakan kewajiban perpajakan atau tata cara perpajakan bagi pelaku startup e-commerce. Selain itu ada pula insentif pajak bagi startup e-dagang dan persamaan perlakuan perpajakan berupa kewajiban untuk mendaftarkan diri, termasuk bagi pengusaha asing.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement