Sembilan Poin Negosiasi Kontrak Kereta Cepat Masih Alot

Muchamad Nafi
3 Februari 2016, 19:59
Kereta Cepat
Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana ekspo Jaringan Kereta Cepat Negara Tiongkok di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Pameran menampilkan beragam jenis kereta cepat dan pembangunan stasiun kereta yang telah dipergunakan di negara Tiongkok yang rencananya juga akan di pergunak

KATADATA - Perundingan antara PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), pemegang proyek kereta cepat Jakarta – Bandung, dan Kementerian Perhubungan belum menemui kata akhir. Mereka masih tawar-menawar dalam sejumlah isu.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan ada sembilan poin yang belum disepakati terkait perizinan. Pertama mengenai konsesi masa operasi. Kementerian hanya menyepakati konsorsium Badan Usaha Milik Negara Indonesia-Cina itu mengelola selama 50 tahun terhitung sejak penandatanganan konsesi.

Advertisement

Kedua terkait fee konsesi. Lalu, mengenai larangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tunduk pada perundang-undangan Indonesia, dan poin prasarana yang mesti diserahkan dalam kondisi clean and clear setelah masa konsesi berakhir. (Baca: Kementerian Perhubungan Tolak Hak Ekslusif Kontraktor Kereta Cepat).

Klausul lain yang juga belum disepakati yakni soal perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan sepihak oleh pemerintah apabila ada perubahan undang–undang. Selain itu terkait pemberian hak eksklusif rute kereta, terutama dalam hal stasiun pemberhentian minimal 10 kilometer dari stasiun KCIC. Lalu, menyangkut izin operasi yang dapat diberikan pemerintah untuk sarana kereta cepat lainnya setelah persetujuan KCIC. Poin terakhir yakni terkait jaminan pemerintah.

“Saya sudah sampaikan ke Pak Hanggoro (Direktur Utama KCIC Hanggoro Budi Wiryawan). Dia bilang akan sampaikan ke seluruh direksi dan komisaris terlebih dahulu,” kata Hermanto di kantornya, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.

Dalam kesempatan ini, Hermanto juga kembali mengingatkan soal belum sepakatnya KCIC dengan TNI AU mengenai stasiun perhentian terakhir kereta cepat. Akibatnya, KCIC mesti mencari alternatif stasiun lain. Walau hanya menggeser koordinat, tapi dipastikan akan mengubah dokumen yang harus dirampungkan KCIC.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement