Perpres Tertunda, Pemerintah Kembalikan Kelebihan Harga Gas

Muchamad Nafi
26 Januari 2016, 17:40
Pipa Gas
Arief Kamaludin|KATADATA
Pekerjaan pipanisasi gas milik Pertamina Gas di Kawasan Marunda, Jakarta Utara.

KATADATA - Semestinya, pemerintah menurunkan harga gas untuk industri mulai 1 Januari 2016. Namun hal tersebut belum terlaksana hingga kini. Pasalnya, Peraturan Presiden tentang penetapan harga gas bumi belum rampung. Karena itu, pemerintah berjanji bahwa Perpres harga gas akan berlaku surut

Dengan demikian, selisih harga yang masih mahal dibeli industri akan dibayar pemerintah pada bulan berikutnya ketika harga gas resmi diturunkan. “Kelebihan bayar bisa dikompensasi di bulan depan. Yang penting kepastian industri sudah ada,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi I.G.N Wiratmaja Puja di Gedung DPR Jakarta, Senin, 25 Januari 2016. (Baca juga: Harga Gas Mahal, Industri Sulit Bersaing).

Dalam menetapkan harga gas, ada tiga tahap implementasi. Pertama, sembilan industri yang sudah disisir pemerintah akan mendapat insentif penurunan harga gas, salah satunya industri di Sumatra Utara. Lalu, lainnya yaitu PT Pelangi Losarang/Chang Jui Fang, PT Indo Raya Kimia, PT Krakatau Steel, PT Tossa Sakhi, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, PT Pusri, dan PT Pupuk Iskandar Muda.

Tahap kedua, penurunan harga gas diberlakukan kepada perusahaan midstream yang mengelola pipa gas yakni PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina Niaga, PT Energasindo Heksa Karya, PT Sadikun Niagamas Raya, dan PT Rabbana-Group Oil and Gas. Adapun pengguna lainnya masih dalam konfirmasi. Wiratmaja mentargetkan pendataan selesai pada akhir bulan ini.

Sementara itu, untuk tahap ketiga Kementerian Energi akan mengirimkan surat kepada seluruh badan usaha niaga agar menyampaikan daftar pembeli dari sektor-sektor penerima insentif penurunan harga gas bumi. Wiratmaja berharap batas akhir penyampaian data penerima insentif itu diterima paling lama pada Minggu kedua Februari 2016. 

Seiring dengan itu, proses adminstrasi Perpes terus berjalan. Direktur Pembinaan Program Direktorat Jenderal Migas Agus Cahyono Adi mengatakan draft Perpres sudah berada di Kementerian Koordinator Perekonomian untuk dilanjutkan ke Sekretariat Kabinet dan diundangkan. “Nanti baru masuk ke Menkopolhukam untuk penomorannya,” ujar Agus.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...