Ekspor Tambang Freeport Terancam Dihentikan

Muchamad Nafi
26 Januari 2016, 13:27
freeport.jpg
KATADATA/

KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan telah mengirim surat kepada PT Freeport Indonesia terkait dengan berakhirnya izin ekspor perusahaan tambang tersebut. Surat tersebut berisi tentang syarat-syarat yang diajukan pemerintah untuk memperpanjang izin ekspor. Namun, hingga hari ini Kementerian Energi belum menerima respons dari Freeport.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono menegaskan jika tidak memenuhi semua syarat yang diajukan pemerintah, Freeport tidak diperbolehkan melakukan ekspor hasil tambangnya. “Kalau Freeport belum bisa penuhi, ya belum bisa kasih izin. Itu aja intinya,” ujar Bambang saat dihubungi Katadata, Selasa, 26 Januari 2016.

Bambang mengatakan sampai siang hari ini, Freeport belum memberikan respons atas surat yang dikirim Kementerian Energi. “Belum ada balasan dari Freeport,” ujarnya. (Baca: Perpanjangan Kontrak Freeport, Jokowi Minta 5 Syarat).

Sebelumnya, Menteri Energi Sudirman Said mengatakan telah mengirim surat kepada Freeport dan sedang menunggu tanggapan balik. Dalam surat itu termuat syarat-syarat yang mesti dipenuhi anak usaha Freeport McMoran tersebut. Sudirman juga mengatakan ketentuan tersebut merupakan hal yang mudah dilakukan. “Bukan hal yang luar biasa,” ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.

Syarat pertama, Freeport Indonesia diminta membayar bea keluar 5 persen dari harga jual untuk setiap hasil tambang yang mereka kirim ke luar negeri. Hal ini berdasarakan perhitungan Kementerian Energi bahwa pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter milik Freeport belum mencapai 60 persen. (Baca juga: Freeport Janji Mulai Bangun Smelter Pertengahan 2016).

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...