Bisnis Kuliner Diusulkan Terbuka Bagi Asing

Muchamad Nafi
21 Januari 2016, 15:02
BKPM
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA - Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk membuka investasi asing di beberapa jenis usaha kuliner seperti restoran, kafe, bar, hingga katering. Usulan tersebut masuk ke pemerintah ketika sedang membahas revisi aturan larangan berinvestasi bagi asing atau Daftar Negatif Investasi (DNI).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan untuk restoran, kafe, dan juga bar akan diusulkan terbuka 100 persen bagi investasi asing. Sedangkan dalam usaha penyediaan makanan atau katering, pemodal luar negeri kemungkinan hanya diperbolehkan menguasai 70 persen. “Akan positif untuk mendorong investasi terutama dari sektor itu, termasuk pariwisata,” kata Franky di Jakarta, Kamis, 21 Januari 2016.

Di sektor pariwisata ini, Franky melanjutkan, beberapa jenis usaha yang sedang dijajaki yaitu gelanggang olahraga sepakbola, tenis, kolam renang, dan sport center. Bisnis-bisnis yang cukup menggiurkan ini juga sedang dikaji untuk dibuka penuh bagi para juragan luar negeri. Menurut Franky, kebijakan yang menyasar ke gelanggang olahraga, restoran, kafe, dan bar merupakan relaksasi dari aturan DNI sebelumnya yang masih membatasi 49 hingga 51 persen. (Baca juga: Investasi Melonjak, Industri Makanan Jadi Penggerak Manufaktur). 

Sementara itu, untuk gelanggang olahraga bowling, biliar, fitness, dan karaoke hanya akan dibuka hingga 67 persen. Begitu pula dengan pengusahaan tempat wisata serta jasa usaha penyelenggaraan kegiatana hiburan dan rekreasi. Dalam kadar yang sama, hal itu diproyeksikan bagi bidang usaha pariwisata lain yaitu biro perjalanan wisata, hotel bintang satu, hotel bintang dua, hotel nonbintang, museum swasta, dan peninggalan sejarah yang dikeloal swasta.

Adapun lapangan golf serta jasa konvensi pameran dan perjalanan wisata, pemerintah baru mempertimbangkan membukanya 70 persen. “Yang diusulkan untuk ditutup juga ada seperti agen perjalanan wisata serta guide akan diusulkan tertutup,” kata Franky.

Sebelumnya, pemerintah juga mempertimbangkan untuk membuka sektor usaha ritel modern bagi investasi asing. Hal ini masuk dalam pembahasan revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Aturan ini terkait pembatasan investasi asing pada sektor usaha tertentu di dalam negeri. (Baca: Pemerintah Pertimbangkan Minimarket Terbuka untuk Asing).

Franky mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan sektor ritel modern mulai dibuka bagi investasi asing. Dengan catatan, hanya berlaku bagi department store dengan luasan di bawah 2.000 meter persegi, minimarket dengan luasan di bawah 400 meter persegi, serta supermarket dengan luasan di bawah 1.200 meter persegi. Selama ini, tigas jenis gerai ritel modern tertutup bagi investasi asing.

Sedangkan pembahasan yang sudah final terkait revisi beleid itu adalah membuka 100 persen bagi masuknya investor asing ke sektor usaha perdagangan secara online alias e-commerce. Namun, kesempatan itu hanya diberikan bagi lapak di dunia maya dengan aset di atas Rp 10 miliar. Sedangkan e-commerce kecil skala usaha mikro, kecil dan menengah dengan modal di bawah Rp 10 miliar tetap tertutup bagi investor asing.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...