Menteri Susi Tawarkan Insentif untuk Industri Hilir Perikanan

Muchamad Nafi
18 Januari 2016, 11:36
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Arief Kamaluddin | Katadata

KATADATA - Dengan mengusung maritim sebagai tonggak baru, kabinet Joko Widodo terus menggenjot industri kelautan. Karena itu, pemerintah akan memperlebar peran investor asing di sektor ini, terutama di sisi hilir usaha perikanan kawasan Indonesia Timur.  

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakann investasi asing melalui revisi Daftar Negatif Investasi akan lebih besar dilakukan di wilayah Timur dibanding dari wialayah Barat.  Hal ini dengan menimbang kawasan Indonesia Timur lebih kaya akan hasil laut namun minim hilirisasi. Di sisi lain, pencurian juga kerap terjadi di sana. “Jadi, rata-rata Timur itu mencapai 60 persen dan Barat 40 persen (dibuka ke asing),” kata Susi di kantornya, Jakarta, Jumat, akhir pekan lalu.

Di sisi hilir, kata Susi, kesempatan asing untuk memiliki usaha perikanan terbuka penuh. Jenis usaha itu seperti cold storage atau tempat penyimpanan hasil tangkapan laut. Namun, hal itu tidak berlaku untuk bisnis hulu atau penangkapan ikan. Apalagi Susi telah memberi sanksi keras terhadap kapal asing yang melakukan illegal fishing. (Baca juga: Amerika Usul E-commerce hingga Bioskop Dibuka Bagi Asing).

Selain itu, Susi juga mengusulkan agar industri pengolahan ikan yang bersifat padat karya mendapatkan keringanan pajak agar hilirisasi perikanan meningkat. “Lalu kita juga usulkan bea masuk untuk teknologi hilir perikanan juga dibebaskan,” kata Susi.

Sebelumnya, Deputi Pengendalian Kegiatan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan ada beberapa sektor di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang akan dibuka seperti pengolahan ikan, pergudangan, cold storage, serta distribusi. “Hulu ditutup, biar nasional saja untuk hulunya,” kata Azhar.

Pemerintah memang mempertimbangkan beberapa sektor usaha untuk dibuka bagi investasi asing. Hal tersebut akan termaktub dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tetang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. (Baca pula: Tekan Biaya Logistik, Pemerintah Persilakan E-commerce Asing Masuk).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan telah menerima masukan sejumlah bidang usaha untuk dibuka. Misalnya, investor asing akan diperbolehkan masuk ke bisnis alat kesehatan, bioskop, industri berorientasi ekspor, usaha penunjang minyak dan gas, serta cold storage.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...