KPK Sepakat Tindaklanjuti Audit Investigasi BPK di Pertambangan

Muchamad Nafi
13 Januari 2016, 15:53
KPK
Arief Kamaludin|KATADATA
KPK KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terutama di sektor sumber daya alam seperti pertambangan dan perkebunan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan fokus program ini masuk dalam tambahan perjanjian kerja sama yang sedang dikaji kedua instansi tersebut.

Perjanjian ini pertama kali diteken pada saat Ketua KPK dijabat Taufiqurrachman Ruki dan Kepala BPK Anwar Nasution. Menurut Agus, dalam langkah lanjutan tersebut, KPK akan berperan aktif dengan menjemput bola kasus yang diperiksa, dengan catatan, audit investigasi telah kelar hingga 75 persen.   (Baca juga: Tiga Pakar Tolak Kerugian Negara versi BPK dan KPK).

Dalam mengusut kasus, KPK dan BPK juga melakukan sinergi antara penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi. “Bagaimana (pelanggaran hukum korupsi) tidak terus terjadi dengan pencegahan. Iini yang kami harapkan BPK ikut membantu merumuskan,” kata Agus, saat ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Rabu, 13 Januairi 2016.

Sementara itu, Kepala BPK Harry Azhar Azis mengatakan sinergi kedua lembaga di bidang sumber daya alam baru pertama kalinya terjadi. Namun secara teknis Harry mengatakan teknis audit yang akan digunakan oleh KPK masih dikaji lebih lanjut lagi. “Apakah dengan audit kinerja ataukah audit investigasi,” kata Harry.

Selain kerja sama ini, KPK dan BPK berencana mempererat komunikasi dengan menggelar rapat koordinasi kedua lembaga dalam waktu tiga bulan sekali. Di situ akan dibahas pemahaman atas kriteria yang dipakai Komisi dan Badan mengenai berbagai istilah audit dan penegakan hukuk. Agus memberi contoh, apakah Rp 1 di KPK sebagai penegak hukum bernilai sama di mata BPK yang melihatnya dari kaca mata keuangan negara.

Dalam pandangan BPK, kata Harry, setidaknya ada dua penyebab terjadinya kerugian negara. Pertama adanya kesengajaan untuk menghilangkan uang. Kedua ada juga yang lalai menjaganya sehingga uang tersebut hilang. Karena itu, Harry menyarankan KPK harus membedakan perlakuan terhadap dua perilaku tersebut.

Menurutnya, lembaga penegak hukum menindak suatu perkara bukan atas dasar kebanggaan tapi menimbang lebih jauh tentang penyebab suatu tindak pidana terjadi, lebih-lebih yang merugikan negara. (Lihat pula: BPK Dukung Aturan Perlindungan Hukum Bagi Pejabat).

Misalnya, kata Harry, seorang komisioner KPK menyatakan kalau ada bendahara proyek lupa menutup brankas lalu terjadi pencurian, si pejabat itu akan dipertimbangkan melakukan kelalaian. Konsekuensinya, dia hanya akan dituntut untuk mengganti kerugian yang timbul.

Namun bila tak menutup brangkas tersebut karena disengaja dan bermufakat dengan pihak lain, si bendahara mesti ditindak dengan tegas. KPK atau penegak hukum yang lain wajib memprosesnya.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...