Dukung Tax Amnesty, Jokowi: Tidak Usah Ragu, Presiden Jamin

Muchamad Nafi
4 Januari 2016, 17:25
Joko Widodo Dalam Investasi Padat Karya Untuk Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam program "Investasi Padat Karya Untuk Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia" di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).

KATADATA - Presiden Joko Widodo meminta seluruh perusahaan di Indonesia tidak ragu untuk meminta pengampunan pajak atau tax amnesty apabila aturan tersebut keluar. Dengan program ini, perusahaan besar maupun kecil akan mendapat sejumlah keringanan dalam perpajakan.

“Tidak usah ragu lagi (aturannya) seperti apa. Pemerintah memberikan jaminan, Presiden juga memberikan jaminan,” kata Jokowi dalam pembukaan perdagangan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 4 Januari 2016.

Advertisement

Jokowi mengatakan saat ini Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak masih diproses pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Beleid ini, kata Jokowi, merupakan amunisi tambahan bagi perbaikan ekonomi Indonesia, selain sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan seperti paket kebijakan ekonmi satu hingga delapan. “Kapan (keluarnya), tanya ke Dewan. Tapi ini merupakan langkah kunci yang harus kita lakukan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga meminta badan usaha dan perusahaan besar ataua kecil segera melakukan revaluasi aset. Hal ini bertujuan agar seluruh perusahaan bisa memperoleh modal dan kekuatan yang cukup dalam berusaha. Di sisi lain, secara tidak langsung dapat menumbuhkan ekonomi Indonesia. (Baca: Penerimaan Tahun Depan Tertolong Pengampunan Pajak).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan sebelum menerapkan pengampunan pajak pemerintah akan merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hal itu menyusul masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Darmin menyatakan Direktorat Jenderal Pajak harus memiliki basis data wajib pajak yang mumpuni sebelum menerapkan pengampunan pajak. Pasalnya, selama ini kelemahan data pajak membuat realisasi pajak sulit tercapai. Alhasil, pemerintah kesulitan mengejar pajak orang pribadi yang pasarnya masih kecil yakni tak sampai 10 persen dari total penerimaan pajak. “Kami akan masukkan (revisi UU KUP) di masa sidang (DPR) berikutnya (awal 2016),” kata Bambang minggu lalu. (Baca juga: Selama Desember, Dirjen Pajak dan Menkeu “Tagih” 50 Wajib Pajak Kakap).

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement