Menteri Sudirman Sudahi Pembahasan Kontrak Freeport

Muchamad Nafi
29 Oktober 2015, 18:02
No image
Menteri ESDM, Sudirman Said

KATADATA - Setelah membuat catatan tentang lawatan Presiden Joko Widodo ke Amerika yang beredar luas di sejumlah media, Sudirman Said mengungkapkan satu topik yang sempat menjadi kontroversi dalam minggu-minggu terakhir ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu menyatakan pembicaraan perpanjangan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia untuk sementara sudah selesai.

Menurutnya, persoalan tersebut semestinya telah usai setelah kementeriannya mengirimkan surat mengenai penataan regulasi di industri mineral dan batubara di Indonesia. "Dengan surat yang kami keluarkan, selesai," kata Sudirman, sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, dalam penerbangan dari Amsterdam ke Abu Dhabi usai kunjungan Presiden Jokowi ke Amerika, Kamis 29 Oktober 2015.

Dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia, Freeport membutuhkan jaminan dan kepastian investasi dari pemerintah. Karena itu, ketika bertemu petinggi Freeport McMoran, induk Freeport Indonesia, dalam acara US Chamber of Commerce di Washington DC, Sudirman menegaskan hal tersebut. "Pokoknya, sampai ditata ulang minerba, tidak akan ada pembicaraan," katanya.

Saat ini, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara merupakan peraturan tertinggi di Indonesia yang memayungi kegiatan sektor minerba. Sejumlah perusahaan tambang merasa keberatan dengan beberapa pasal beleid tersebut. Misalnya, kewajiban membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter. Hal lainnya seperti dinaikakannya jumlah royalti atas berragam jenis mineral. 

040614-Freeport-Grafik2.jpg
040614-Freeport-Grafik2.jpg (KATADATA/)

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan. Berdasar peraturan ini, PT. Freeport Indonesia dapat memperpanjang usahanya dua tahun sebelum masa kontrak usai. Artinya, perusahaan tersebut baru bisa menegosiasikan perpanjangan pada 2019 karena kontraknya baru selesai pada 2021.

Walau demikian, Sudirman menyatakan sulit untuk menentukan waktu yang pasti kelarnya pembenahan aturan tersebut. "Dengan surat itu, ketegangan Freeport dengan pemerintah tidak akan ada lagi, tinggal memberi tahu kepada masyarakat Indonesia tentang apa yang terjadi," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...