Buruh Tolak Formulasi Upah dalam Paket Kebijakan Jilid III

Muchamad Nafi
7 Oktober 2015, 18:02
Demo Buruh
Arief Kamaludin|KATADATA
Unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah di Jakarta.

KATADATA - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menolak formulasi pengupahan baru yang akan masuk dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid tiga. Alasannya, formulasi perhitungan hidup layak lebih menguntungkan pengusaha dan investor. Adapun buruh masih diliputi ketidakpastian dari kenaikan harga-harga untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KLH). "Tentunya kami menolak ," ujarnya saat dihubungi Katadata, Rabu (7/10).

Pemerintah memang menjanjikan kenaikan upah setiap tahun. Namun, menurut Nining, hal itu tidak akan berpengaruh signifikan lantaran pemerintah belum tentu berhasil menjaga gejolak harga berbagai komoditas. Sebagai contoh, saat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 2013, buruh selalu yang paling menderita. Apalagi, pemerintah kerap membuat kebijakan dengan mengikuti mekanisme pasar. “Harusnya pemerintah bisa mengintervensi harga kebutuhan.”

Terkait inflasi tahunan yang menjadi variabel perhitungan upah, Nining menilai pengusaha sering tidak patuh melaksanakannya. Karena itu, KASBI meminta fokus Kehidupan Hidup Layak bukan saja menyangkut kuantitas namun juga kualitas. Apalagi, bila penghitungan upah hanya dihitung pada saat periode inflasi rendah, sebliknya hal itu tidak dilakukan ketika inflasi sedang tinggi. (Baca juga: Formulasi Upah Buruh Jadi Insentif dalam Paket Kebijakan III).

Sementara itu, Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Yusuf Macan Effendi, yang lebih dikenal dengan sapaan Dede Yusuf, terdengar berhati-hati untuk mengomentari hal ini. “Tunggu, saya dapat formulasi aslinya baru saya komentari. Kalau seperti ini masih simpang siur,” kata Dede dalam pesan singkatnya kepada Katadata.

Rencananya, pemerintah memasukkan formulasi pengaturan upah buruh ke dalam paket kebijakan ekonomi tahap III. Formulasi baru ini akan memberikan kepastian bagi pengusaha, terutama mengenai besaran kenaikan upah setiap tahun. (Baca pula: Bappenas Usul Upah Minimum Ditetapkan Tiap Dua Tahun).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan variabel yang dituangkan dalam Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan akan masuk sebagai komponen perhitungan upah minimum. Komponen tersebut antara lain KLH, produktivitas, serta tingkat pertumbuhan ekonomi.

Adapun Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri belum dapat memberitahu secara detail formulasi dari penetapan upah minimum provinsi (UMP) ini. Namun dia memastikan kebijakan yang diambil terkait UMP ini akan memberikan kepastian kepada pengusaha. “Kepastian pertama, upah buruh naik setiap tahun. Kedua, besaran kenaikan upah predictable (dapat dipastikan). Poin utamanya itu, jadi bisa diprediksikan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha,” ujar dia.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...