Menteri Kehutanan: Izin Hutan 15 Kontraktor Migas Tak Bermasalah

Muchamad Nafi
28 September 2015, 16:09
Siti_Nurbaya_Bakar.jpg
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menyatakan masalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dihadapi 15 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi tidak bermasalah lagi. Jika ada kontraktor migas yang belum mendapat IPPKH, hal itu hanya terkait waktu pengurusan izin.

"Harusnya tidak ada masalah IPPKH. Kalau belum dapat berarti telat prosesnya," kata Siti Nurbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (28/9).

Namun, dia menyatakan tidak mengetahui secara persis apakah perusahaan-perusahaan tersebut masih beroperasi atau tidak. Juga, status terakhir 15 KKKS tersebut. "Saya tidak ingat," ujar Siti Nurbaya.

Sebelumnya, Katadata mewartakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Februari lalu mengirimkan surat edaran kepada 58 KKKS. Isinya, semua perusahaan migas tersebut yang beroperasi di daratan (onshore) diminta menginventarisasi ulang wilayah kerjanya lalu mengajukan IPPKH ke Kementerian Kehutanan. Jika tidak melaksanakan peringatan ini, SKK Migas tidak bertanggung jawab atas segala risiko hukum, ekonomi, atau risiko lain yang dihadapi Kontraktor.

Dari 58 kontraktor tadi, hingga awal bulan ini masih ada 15 perusahaan migas yang belum mengantongi IPPKH. Wakil Kepala SKK Migas M.I. Zikrullah mengungkapkan, 15 Kontraktor itu sudah menjalankan kegiatan usaha hulu migas di kawasan hutan konservasi sebelum muncul aturan IPPKH pada 1999. Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 menyebutkan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Dalam membereskan kekisruhan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan akan membantu menyelesaikannya. Bantuan itu dengan cara menjadi mediator dan menyampaikan masalah tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan antara Kementerian Energi dan Kementerian Kehutanan sudah memiliki hubungan bilateral. "Kami fasilitasi. Jadi rutin setiap sebulan atau dua bulan sekali, (dua) menteri bertemu," katanya di Jakarta, Rabu pekan lalu.

Oleh karenanya, Wiriatmaja optimistis masalah itu dapat diselesaikan sehingga 15 Kontraktor migas tersebut bisa mengantongi IPPKH dan beroperasi di kawasan hutan. "Secara lisan Menteri Kehutanan mendukung kami, tapi perlu proses," ujarnya.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...