Aturan Baru, Swasta Kelola SDA Berdasarkan Konsesi

Muchamad Nafi
11 September 2015, 17:26
Katadata
KATADATA
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono

KATADATA ? Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan investor swasta dan asing tetap dapat mengelola sumber daya air di Indonesia dengan menggandeng Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Namun, kedua perusahaan pelat merah tersebut harus mendapat porsi yang lebih besar dalam pengelolaannya.

Menurut Basuki, kepastian pengelolaan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Sumber Daya Air (SDA) yang akan keluar dalam waktu dekat. "RPP sudah di Setneg (Sekretariat Negara), tinggal ditandantangani Presiden," kata Basuki saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (11/9).

Advertisement

Rancanagan peraturan pemerintah ini dikeluarkan lantaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan SDA dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah menganggap beleid tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dampaknya, Mahkamah menghidupkan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah tentang SDA akan memberi kepastian hukum pengelolaan air hingga Rancangan Undang-Undang (RUU) SDA berikutnya dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam RUU tersebut, kata Basuki, pengelolaan air oleh swasta akan bersifat konsesi dan menggunakan hak pakai. Sebab, penggunaan hak guna yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 seringkali diartikan sebagai penguasaan sumber-sumber air oleh pihak swasta. "Jadi saya telah berikan arahan, nantinya menggunakan hak pakai saja," katanya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Taufik Widjoyono mengatakan penjelasan RPP itu akan digunakan untuk memberikan kepastian hukum. Investor, BUMN/BUMD, maupun masyarakat di wilayah sumber air akan memperolehn kepastian dalam pengelolaan air. "Terutama bagi masyarakat, mereka tetap mendapatkan kepastian akan sumber airnya," kata Taufik.

Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan SDA ini merupakan satu dari 154 kebijakan deregulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada September ini. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan investasi utamanya di sektor riil.

Selain RPP SDA, Taufik menjelaskan beberapa poin dalam deregulasi di Kementerian Pekerjaan Umum, antara lain penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan. Misalnya, izin amdal yang mesti diperoleh berkali-kali dari mulai merencanakan kawasan perumahan hingga ketika hendak membangun rumah akan dipangkas menjadi satu kali izin. "Izin ini sebelumnya bervariasi karena di Pemda ada yang dua tahun, ada yang tiga tahun. Ini yang akan kita simplifikasi," kata Taufik.

Kementerian juga memberikan penugasan bagi PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk untuk membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement