Pengertian UMKM, Kriteria Kekayaan, dan Pemberdayaan di Tengah Pandemi

Muchamad Nafi
15 Mei 2020, 10:37
umkm, pengertian umkm, kriteria umkm, masalah umkm
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi COVID-19.

UMKM selalu punya peran dalam gerak ekonomi masyarakat. Bahkan, usaha mikro, kecil, dan menengah ini menjadi pendorong bangkitnya perekonomian setelah goncangan melanda Indonesia, seperti krisis moneter 1998 dan krisis keuangan pada 2008. Kondisi tersebut tak berlaku saat ini ketika virus corona menciptakan krisis kesehatan yang memicu resesi ekonomi.

Lalu, apa pengertian UMKM yang sering kita dengar dan apa saja kriterianya? Juga bagaimana kondisi sekarang ketika aktivitas ekonomi begitu sempit seiring pembatasan sosial berskala besar di sejumlah daerah untuk menekan penyebaran Covid-19?

Advertisement

Pemerintah memberi rambu-rambu kelompok usaha ini melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasal 1 aturan tersebut mendefinisikan tiga jenis usaha tersebut sebagai berikut:

Usaha mikro yakni usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan. Ada sejumlah kriteri terkait nilai kekayaan usaha dan hasil penjualan atau omzet.

Sementara usaha kecil dimaknai sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan. Juga bukan pula cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian dari usaha menengah atau usaha besar secara langsung maupun tidak.

(Baca: Penjualan Produk UMKM di Blibli Naik 6 Kali Lipat Imbas Pandemi Corona)

Adapun usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan. Demikian pula bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau bagian usaha besar secara langsung maupun tidak.

SKEMA PERLINDUNGAN UMKM SAAT PANDEMI
Seorang perajin sedang beraktivitas. Saat ini ada skema perlindungan UMKM saat pendemi. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

Karena itu, di pasal ini disebutkan juga usaha besar sebagai usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah. Jenis ini meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Kriteria UMKM dari Sisi Kekayaan dan Omzet

Dari sisi kekayaan dan omzet atau hasil penjualan, kriteria UMKM tercantum dalam Pasal 6.

  • Usaha mikro yakni ketika kekayaan bersihnya paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
  • Untuk usaha kecil, batasan kekayaan bersihnya lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta, juga tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dari sisi hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
  • Terakhir, kriteria usaha menengah yakni ketika kekayaan bersihnya lebih dari Rp 500 juta  sampai dengan Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Adapun hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai paling banyak Rp 50 miliar.

Namun aturan ini juga menyebutkan bahwa kriteria dengan nilai nominal tersebut dapat diubah melalui Peraturan Presiden sesuai perkembangan perekonomian.

Dengan klasifikasi tersebut, pemerintah berharap UMKM dapat berperan dalam membangun perekonomian nasional, termasuk pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar. Pada ujungnya akan tercipta struktur perekonomian yang seimbang, termasuk melahirkan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan mengatasi kemiskinan.

Dan benar, tak heran setiap tahun jumlah UMKM makin besar. Pada 2010, jumlah UMKM yang tersebar di Tanah Air mencapai 52,8 juta usaha. Lima tahun kemudian naik menjadi 59,3 juta. Dan pada 2018 total jumlah UMKM sebanyak 64,2 juta usaha. Perhatikan grafik pada Databoks di bawah ini:

Dengan jumlah tersebut, UMKM berkontribusi 60,3 % dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Selain itu, usaha mikro, kecil, dan menengah menyerap 97 % dari total tenaga kerja dan 99 % dari total lapangan pekerjaan. 

Hantaman Pandemi Corona terhadap UMKM

Dengan jumlah begitu besar, UMKM kerap menjadi penggerak saat ekonomi Indonesia sedang tidak sehat. Hal ini terlihat saat krisis 1998 ketika banyak perusahaan besar tumbang. Begitu pula pada krisis 2008.

Center for Information and Development Studies (CIDES) pernah membuat analisis bahwa ada tiga faktor yang membuat UMKM mampu bertahan. Pertama, UMKM pada umumnya menghasilkan barang konsumsi dan jasa yang dekat dengan kebutuhan masyarakat sehingga permintaannya selalu ada.

Kedua, pelaku UMKM memanfaatkan sumber daya lokal terkait tenaga kerja, bahan baku, dan peralatan. Dengan demikian, sebagian besar kebutuhan tidak mengandalkan barang impor yang sangat terpengaruh fluktuasi rupiah. Ketiga, bisnis UMKM tidak banyak ditopang dana perbankan, melainkan dari kocek pribadi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement