Argumen Sekjen DPR Tak Bagikan Draf RUU Cipta Kerja Saat Paripurna

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com
8 Oktober 2020, 16:08
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Dalam Rapat Paripurna itu DPR menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2021 dan RUU Bea Materai menjadi Undang-Undang serta menetapkan perpanjangan waktu
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Sejumlah anggota DPR RI mengaku tidak mendapatkan draf final dan utuh UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Ketika pengambilan keputusan tingkat pertama di Badan Legislasi, maupun pengesahan di rapat paripurna disebut tidak ada draf final yang diserahkan ke fraksi maupun anggota dewan.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, dalam tata tertib DPR tidak ada kewajiban draf RUU yang akan disahkan diberikan kepada anggota dalam rapat paripurna. Sebab, dia menyebut rapat paripurna bukan lagi pembahasan substansi RUU. Indra memastikan, pengesahan RUU Cipta Kerja sudah sesuai tata tertib DPR.

Advertisement

“Paripurna itu bukan untuk membahas substansi lagi. Tapi sudah mengambil keputusan untuk setuju atau tidak setuju," kata Indra di Gedung DPR, Kamis (8/10).

Indra mengatakan, saat ini proses draf UU Cipta Kerja masih dirapikan. Setelah rampung akan diserahkan ke presiden agar diundangkan. Kemudian disampaikan ke publik.

"Ini kan berdasarkan hasil yang sudah diputuskan, ini sedang dirapikan kembali. Dan nanti itu akan disampaikan ke presiden untuk dijadikan UU. Setelah ditandatangani baru lah disampaikan ke publik."

Artikel ini terbit pertama kali di:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement