Dalih Netralitas Pegawai KPK di Balik Polemik Tes Wawasan Kebangsaan

Rizky Alika
7 Mei 2021, 20:57
Dalih Netralitas Pegawai KPK di Balik Polemik Tes Wawasan Kebangsaan
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersama anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kedua kiri) dan Sekjen Cahya Hardianto Harefa (kiri) meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Tes wawasan kebangsaan di Komisi Pemberantasan Korupsi yang berujung pada “gugurnya” sejumlah penyidik dan pegawai itu menuai polemik. Sejumlah pihak menuding tes ini upaya menggembosi komisi antirasuah. Namun, pejabat KPK mengklaim materi asesmen tes bertujuan mengukur netralitas pegawai yang statusnya akan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Karena sebagai prosedur menjadi ASN, pegawai KPK pun tidak dites terkait aspek kompetensi. Alasannya, saat perekrutan awal sudah memenuhi persyaratan kompetensi. “Tes tertulis dan wawancara ini difokuskan untuk mengukur penguatan integritas dan netralitas ASN,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/5).

Menurut dia, asesmen tes wawasan kebangsaan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Dalam melaksanakan tes, BKN melibatkan Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Untuk itu, semua alat tes berupa soal dan materi wawancara disusun oleh BKN bersama lembaga-lembaga tersebut. Sebelum melaksanakan tes, para pewawancara dari beberapa lembaga ini telah menyamakan persepsi.

Dalam tes itu, ada pertanyaan yang dikembangkan dari tes tertulis yang sudah berlangsung sebelumnya. “Misalnya berkaitan dengan tata cara beribadah dan pilihan hidup berkeluarga,” ujar Ali.

KPK juga menerima masukan dari publik yang mempertanyakan relevansi beberapa materi dalam wawancara yang tidak berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi komisi antirasuah. Namun, bagi Ali, hal itu baru sebatas masukan dalam penyelenggara asesmen.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari yang mengatakan ketentuan tes sebenarnya tak diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Ujian ini merupakan kehendak pimpinan KPK lewat peraturan komisi. “Sehingga, secara administrasi menjadi bermasalah,” kata Feri dalam keterangannya, Selasa (4/5) seperti dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, ia telah mendapatkan informasi substansi pertanyaan yang dinilai janggal. Salah satu pertanyaan terkait Front Pembela Islam (FPI) dan pendapat pegawai terkait program pemerintah.

Bagi dia hal ini mengada-ada lantaran pegawai secara etik tak boleh berurusan dengan perdebatan politik. “Mereka juga tidak boleh menunjukkan dukungan karena bisa saja program terkait korupsi,” kata Feri.

Sedangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tidak lulusnya sejumlah pegawai merupakan wajah buruk komisi antirasuah di bawah komando Firli Bahuri. Ini lantaran Komisioner KPK turut mengesahkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 yang memasukkan asesmen tes wawasan kebangsaan.

“Ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan resminya, Rabu (5/5).

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...