Tolak Pemecatan 51 Pegawai KPK, MAKI Ajukan Uji Materi ke MK

Rizky Alika
27 Mei 2021, 16:00
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi memecat 51 pegawai. Mereka dinilai berstatus merah dan tidak bisa dibina setelah melewati tes wawasan kebangsaan, sebuah prosedur yang memicu kontroversi. Atas hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menolak pemberhentian pegawai KPK tersebut pada pekan depan.

Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara ASN tidak boleh merugikan pegawai komisi antirasuah itu. Karena itu, Boyamin menilai langkah pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan Mahkamah.

“MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK lebih kuat dan mengikat dengan menjadikan amar Putusan Mahkamah Konsitusi,” kata Boyamin dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id, Kamis (27/5).

Dengan demikian, pertimbangan Mahkamah diharapkan akan menjadi putusan akhir lembaga tersebut. Penguatan pertimbangan putusan menjadi amar putusan dilakukan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C Undang-Undang No 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi.

Pasal 24 Ayat (2) menyebutkan, pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai ASN  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, Pasal 24 ayat (3) menyatakan, ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 69C menyebutkan, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak undang-undang ini berlaku dapat diangkat menjadi ASN sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...