Benarkah Dana Haji untuk Proyek Pemerintah? Ini Penjelasan DPR

Muchamad Nafi
7 Juni 2021, 14:21
Benarkah Dana Haji untuk Proyek Pemerintah? Ini Penjelasan DPR
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jemaah Calon Haji Wasnadi (62) menunjukan bukti pelunasan pembayaran ibadah haji di rumahnya Kelurahan Margadana, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (4/6/2021).

Kabar penggunaan dana haji kembali menyeruak. Kali ini sebagian masyarakat mengira uang itu dipakai untuk bebagai program pemerintah seperti proyek infrastruktur. Namun DPR yang mengawasi penggunaannya menyatakan uang haji yang dijadikan dana abadi itu masih aman.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan dana haji tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau proyek pemerintah lain. “Kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal di luar kepentingan ibadah haji,” kata anggota Fraksi Partai Golkar ini sepert dikutip Antara, Senin (7/6/2021).

Advertisement

Menurut Ace, dana haji sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI. “Dan sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji untuk pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Saat ini, sebagian dana haji disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk alias obligasi syariah dan surat berharga syariah negara (SBSN). Sebab, kalau hanya disimpan begitu saja dinilai tidak memberikan manfaat besar buat kepentingan ibadah haji.

Karena itu, Ace melanjutkan, dana haji ada yang disimpan di bank-bank syariah, diinvestasikan, atau ditingkatkan melalui surat berharga. Ketika ditempatkan melalui skema SBSN, misalnya, penggunaannya pun sesuai dengan instrumen tersebut. Termasuk terkait kewajiban dalam nilai manfaatnya.

Nilai tambah ini rata-rata flat di angkat 7 persen. “Karena itu dana haji akan naik dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah. Ada yang diinvestasi dalam negeri, luar negeri, termasuk di antaranya surat berharga syariah negara itu,” katanya.

Dia meyakinkan masyarakat bahwa para jemaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Sebagai contoh, pembiayaan total haji per orang pada 2019 lalu mencapai Rp 70 juta, sementara jamaah haji hanya membayar Rp 35 juta.

“Dari mana sisa pembayaran yang Rp 35 juta sisanya? Itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji. Jadi, memang dana haji tersebut ada dan aman,” kata Ace.

Karena itu, dia mengimbau masyarakat jangan terlalu percaya terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk pemakaian dana haji. Kalau ada sesuatu informasi yang meragukan, sebaiknya tabayyun (mencari kejelasan).

Adapun masyarakat yang menarik dana haji diperbolehkan, tapi akan ada konsekuensinya. Misalnya, sang jeamaah tidak bisa mendapatkan nomor porsi -nomor antrian keberangkatan haji- atau nomor porsinya akan gugur.

Hal senada juga disampaikan Endang Maria Astuti. Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan dana haji tidak digunakan oleh pemerintah. Sebab, jika digunakan, BPKH pasti akan menyampaikan-nya kepada DPR.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement